Pasar Ramadhan 1441 H
VIDEO Pemkab Tabalong Tidak Menyelenggarakan Pasar Ramadhan 1441 H
Hasil rapat Pemkab Tabalong memutuskan untuk kali ini Pasar Ramadhan 2020 baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa, ditiadakan.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, menetapkan tidak menyelenggarakan Pasar Ramadhan 1441 H dikarenakan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih terus terjadi, Selasa (21/4/2020).
Kebijakan tersebut disampaikan setelah memimpin rapat bersama jajarannya di Pendopo Bersinar Tanjung.
Menurutnya, hasil dari rapat yang dilakukan telah diputuskan untuk kali ini Pasar Ramadhan 2020 baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa, ditiadakan.
"Namun sebagai pengganti para pedagang yang biasa berjualan pada saat bulan Ramadhan, kami persilakan untuk berjualan seperti biasa, tempatnya di muka rumah masing-masing atau di tempat lain. Prinsipnya, tempat dia berjualan itu tidak memungkinkan terjadinya kerumunan," jelas Anang.
Kemudian untuk bisa mengurangi terjadinya kerumunan, pihaknya juga berupaya mencarikan solusi dengan cara pemanfaatan jasa kurir, baik menggunakan ojek atau lainnnya.
• Tempat Tangani Corona, Bupati Tabalong Periksa Eks Gedung Rumah Sakit
• Simak, Tujuh Kebijakan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani Mengenai Penanganan Virus Corona
• Peduli Dampak Corona, Polres Tabalong Bagikan Ribuan Paket Sembako
• Terdampak Corona, Dekranasda Bantu Tujuh Pengrajin di Tabalong
Nantinya untuk jasa kurir ini akan mendapatkan dukungan dari Pemkab Tabalong berupa pemberian bantuan langsung tunai (BLT).
"Untuk tingkat kabupaten, kami bantu jasa kurir ini Rp 600,000 per bulan, kemudian untuk tingkat kecamatan Rp 500.000, tingkat desa Rp 400.000. Ini adalah BLT yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Tabalong," rincinya.
Selain BLT berupa uang, para tukang ojek ini juga akan diberikan lagi bantuan sembako yang akan diserahkan di minggu pertama Ramadan dan juga menjelang Lebaran.
Selain bantuan terhadap jasa kurir, bantuan juga diberikan kepada pedagang berupa permodalan.
Di tingkat ibukota kabupaten sebesar Rp 1 juta per orang, di ibu kota kecamatan Rp 750.000 dan di desa Rp 500.000.
"Ini tentu akan mengundang keinginan orang untuk berdagang, oleh sebab itu saya sudah memerintahkan camat dan kepala desa untuk mengaturnya sedemikian rupa sehingga orang yang berjualan ini sesuai dengan kondisi desa setempat, kecamatan setempat termasuk di kabupaten," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)