Kriminal Kalteng
Tiga Tahanan Rutan Kualakapuas Kalteng Melarikan Diri
Beredar selebaran di media sosial berisi data dan foto tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kualakapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Tiga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kualakapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dikabarkan melarikan diri, Rabu (22/4/2020) dini hari.
Informasi ini mengemuka seiring beredarnya selebaran terkait data dan foto tahanan yang dalam pelarian itu hingga ke media sosial.
Ketiga pelarian Rutan Kelas II B Kualakapuas tersebut, sebagaimana data terhimpun Banjarmasinpost.co.id, di antaranya Usin warga Alai Simpang Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, perkara penggelapan pasal 372 KUHP.
Kemudian, Sansyah bin Iskandar warga Bantanan Desa Paduran Sebagau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, perkara pencurian pasal 363 KUHP.
• Dayat Kabur dari Rutan Kapuas
• Baru 7 Bulan Menjalani Hukuman, Napi Rutan Kapuas Kabur
• 86 Warga Binaan Rutan Kapuas Mendapatkan Remisi
• Hasil Razia Mendadak Terhadap Ratusan Penghuni Rutan Kapuas
• Rutan Kapuas Over Kapasitas, Hal Ini Dilakukan untuk Mengatasinya
Selanjutnya, Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung, Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, perkara pencurian pasal 363 KUHP.
Informasi perihal adanya tiga tahanan yang kabur ini sudah terkonfirmasi kebenarannya oleh pihak Rutan Kelas II B Kualakapuas.
Pihak Rutan pun diketahui sudah berkoordinasi dengan Polres Kapuas guna memburu para pelarian tersebut.
Kepala Rutan Kelas II B Kualakapuas, Tony Aji Priyanto saat dikonfirmasi enggan memberi keterangan perihal tahanan yang melarikan diri tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tiga-tahanan-rutan-kualakapuas-kalteng-melarikan-diri-rabu-2242200.jpg)