Wabah Corona di Kalsel

Banjarmasin Terapkan Jam Malam, Warga yang Keluyuran Ditindak Selama PSBB

Jam malam diberlakukan selama masa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Suasana tepian Sungai Martapura yang sepi menjelang malam di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (18/4/2020). Sejak merebaknya wabah COVID-19 hingga sekarang tidak ada lagi kunjungan wisatawan ke objek wisata yang menjadi salah satu landmark di Kalimantan Selatan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wsj. 

Editor : Didik Trio Marsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah diberlakukan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pemerintah kota pun memberlakukan jam malam.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Banjarmasin, Machli Riyadi, mengatakan, petugas gabungan akan rutin berpatroli mulai 21.00 Wita hingga 06.00 Wita.

"Ini akan diawasi oleh personel TNI, Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam tim penanganan Covid 19 Banjarmasin," ujar Machli Riyadi dalam keterangan persnya, Kamis (23/4/2020) malam.

Setiap pergerakan orang tanpa barang, ujar Machli, akan dihentikan pada saat jam malam diberlakukan.

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2020 untuk Banjarmasin Jumat, 24 April

Sahur Hari Pertama, Bacaan Niat Berpuasa Ramadhan 1441 H

Simak Kunci Jawaban Soal Kelas 1,2 3 SD Belajar dari Rumah TVRI, Setengah Jam Bahas Manfaat Menabung

Walaupun begitu, bagi warga yang terpaksa keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya seperti membeli makanan, maka akan diperbolehkan setelah dilakukan pemeriksaan identitas.

"Ada pengecualian, yaitu pemenuhan kebutuhan pokok itu diperkenankan, tetapi akan dilakukan pemeriksaan kelengkapannya," jelasnya.

Bagi warga yang keluyuran tanpa sebab, kata Machli, akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun tindakan hukum yang diambil menurutnya akan diliat dari bentuk pelanggarannya, mulai dari diberi teguran lisan hingga sanksi tegas.

"Dalam ketentuan ini memang ada sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi tegas, terutama bagi yang tidak mengenakan masker," tandasnya.

Untuk diketahui, pemberlakuan PSBB Banjarmasin mulai diterapkan pada Jumat (24/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banjarmasin Terapkan Jam Malam Selama PSBB, Warga yang Keluyuran Ditindak",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved