Ramadhan 2020

Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

Apa saja pantangan dan anjuran bagi umat muslim saat berpuasa? Benarkah menyikat gigi bisa membatalkan puasa? Simak penjelasannya

banjarmasinpost.co.id/kompas.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi menyikat gigi. Menyikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya 

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Nah dari penjelasan tersebut dapat dipahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’.

Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.

Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba.

Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Jika ingin menutupnya dengan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali.

Sehingga masing-masing aman.
 

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2020 untuk Banjarmasin Jumat, 24 April

2. Mencicipi masakan saat puasa Ramadan

Ibu-ibu tentu pernah merasakan hal ini nih, ketika masak harus mencicipi rasa masakannya.

Mencicipi masakan saat puasa Ramadhan ini bisa menjadi hal yang membatalkan puasa.

Apalagi kalau kamu sengaja mencicipi karena tidak yakin akan rasanya.

Kalau memang sengaja melakukan hal ini banyak ulama yang menyebutkan hukumnya makruh.

3. Berkumur saat puasa

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved