PSBB di Kota Banjarmasin
Waket DPRD Kalsel Wanti-wanti Ini Kepada Pemerintah Daerah Pemohon PSBB
Wakil Ketua (Waket) DPRD Provinsi Kalsel meminta kabupaten dan kota lainnya untuk belajar terlebih dulu dari pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Selain Banjarmasin yang sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ) juga sudah mengajukan izin untuk pelaksanaan PSBB ke Kementrian Kesehatan.
Namun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin, meminta kabupaten dan kota lainnya untuk belajar terlebih dulu dari pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin.
Dia menyoroti beberapa hal, salah satunya terkait penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak efek pandemi Covid-19 dan kebijakan yang belum optimal dilaksanakan hingga hari kedua berlakunya PSBB.
Politikus PDIP ini meminta pemerintah kabupaten dan kota lainnya tak hanya memperhatikan syarat dan hal terkait administrasi pelaksanaan PSBB, namun juga terkait hal yang substantif.
• PSBB Diterapkan, Begini Pandangan Waket DPRD Kota Banjarmasin tentang Penyaluran Bansos
• Hari Kedua PSBB, Dinsos Banjarmasin Genjot Persiapan Penyaluran Bansos untuk Warga Terdampak
• Jam Malam Diberlakukan, Pengendara Tidak Ber-KTP Banjarmasin Harus Putar Balik
• Penerbangan Komersil Disetop Sementara, Calon Penumpang dari Banjarmasin Pilih Refund Tiket
Dijelaskan Bang Dhin, hal substantif yang dimaksud adalah terkait bantuan sosial berupa bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya kepada kategori masyarakat miskin dan rentan terdampak, serta kepada pekerja yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
"Ini juga berlaku untuk kabupaten dan kota lain yang ingin mengajukan PSBB, jangan hanya menyiapkan administrasi persyaratan saja untuk disetujui PSBB, tapi harus terlebih dahulu menyiapkan data riil terpadu dan satu pintu yg tervalidasi dg benar terkait yg terdampak covid-19 baik sosial dan ekonomi," kata Bang Dhin.
Hal tersebut menurutnya harus dimulai dengan adanya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah guna memtangkan kesiapan pelaksanaan PSBB.
Ia juga menilai dalam aturan PSBB, Pemda juga seharusnya melakukan penyesuaian pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sekretaris-dpd-pdip-kalimantan-selatan-m-syaripuddin-2.jpg)