Akses Masuk Banjarmasin Dibatasi
Jam Malam Diberlakukan, Pengendara Tidak Ber-KTP Banjarmasin Harus Putar Balik
Penerapan jam malam PSBB Kota Banjarmasin resmi diberlakukan. kegiatan ini terhitung mulai Jumat (24/042020), pukul 21.00 - 06.00 Wita.
Editor : Hari Widodo
BANJARMASIN.CO.ID, BANJARMASIN - Penerapan jam malam PSBB Kota Banjarmasin resmi diberlakukan. kegiatan ini terhitung mulai Jumat (24/042020), pukul 21.00 - 06.00 Wita.
Begitu pula di beberapa titik pintu masuk Kota Banjarmasin. Arus lalu lintas ditutup total.
Bagi pengendara yang menuju Dalam Kota Banjarmasin diminta menunjukkan KTP domisili Banjarmasin, jika tidak ditegaskan untuk balik arah.
Sejumlah satuan petugas TNI, Polri, Pol PP, dan Dinas Perhubungan berjaga-jaga di Pertigaan lampu merah kilometer 6 Banjarmasin.
• Kapolresta Banjarmasin Turun Awasi PSBB hingga Pos Penjagaan Lingkar Selatan
• BREAKING NEWS: Pos PSBB Sungai Lulut Tutup Total untuk Pengemudi Arah Masuk Kota Banjarmasin
• Soal Usulan Enam Kecamatan PSBB di Banjar, Begini Kesiapan Dukungan Dandim Martapura
Mereka mengadakan pengecekan pengendara yang melintas.
Sekitar pukul 23.00 Wita masih terdapat sejumlah pengendara yang melintas arah dalam kota, kebanyakan mereka dari pulang kerja.
Namun juga ada pengendara yang dianggap tujuannya tidak terlalu penting atau bukan warga domisili Banjarmasin, maka dipersilahkan memutar balik arah kendaraannya.
• Susul Banjarmasin, Giliran 4 Kabupaten Kota Diusulkan Terapkan PSBB
• Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Ditutup hingga 8 Juni, Kirana IX Jadi Kapal Terakhir
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana A, menuturkan sejauh ini masyarakat sudah cukup memahami pemberlakuan PSBB ini, dengan mengurangi intensitas berkendara keluar malam.
"Masyarakat sudah cukup koopertif, seperti memggunakan masker, memgurangi keluar malam dan kegiatan ini akan terua berlanjut selama masa PSBB ini, " imbuhnya. (banjarmasinpost.co.id/tabri)
