Akses Masuk Banjarmasin Dibatasi
Kapolresta Banjarmasin Turun Awasi PSBB hingga Pos Penjagaan Lingkar Selatan
Kapolresta Kombes Pol Rakhmat Hendrawan didampingi Wakapolresta Banjarmasin dan mendatangi pos di Pos PSBB Lingkar Selatan
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pos pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Gubernur Subarjo Lingkar Selatan pada Jumat (24/4/2020) pagi diawasi langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Selatan.
Tepatnya pukul 09.30 Wita, kombes Pol Rakhmat Hendrawan didampingi Wakapolresta Banjarmasin dan Kabag Polresta Banjarmasin mendatangi pos di Pos PSBB wilayah Banjarmasin Selatan itu.
"Hari pertama pengawasan situasi masih aman terkendali," ucap Kombespol Rakhmat Hendrawan.
Adanya kedatangan kepolisian ke pos-pos di seluruh wilayah Banjarmasin setempat bertujuan untuk memantau bagaiman situasi di lapangan.
• BREAKING NEWS: Pos PSBB Sungai Lulut Tutup Total untuk Pengemudi Arah Masuk Kota Banjarmasin
• Soal Usulan Enam Kecamatan PSBB di Banjar, Begini Kesiapan Dukungan Dandim Martapura
• Pantau Pelaksanaan PSBB di Banjarmasin, Begini Harapan Danrem
"Di hari pertama, pada prinsipnya masyarakat sudah tahu, hampir semua pakai masker dan pembatasan penumpang sudah berjalan. Pemantauan dilakukan sejauh mana jalannya pemberlakuan PSBB di tengah masyarakat," ucap AKP H. Irit yang berjaga di pos PSBB Jalan Gubernur Subarjo Lingkar Selatan.
Pemberlakuan PSBB tersebut dipantau sagar dapat diketahui pihak Kapolresta Banjarmasin bagaimana respon masyarakat, baik dalam bentuk perlawanan maupun tanggapan lainnya.
Sebelum pelaksanaan PSBB sendiri telah dilakukan sosialisasi yang berakhir pada Kamis (23/4/2020) lalu untuk wilayah Banjarmasin.
Pelaksanaan PSBB akan diberlakukannya teguran dan tindakan tegas bagi masyarakat yang belum mengikuti arahan PSBB yang berlaku.
Adapun penentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut bagi pengendara roda dua yaitu wajib mengenakan helm serta masker.
Selain itu, bagi pengendara motor roda dua juga hanya diperkenankan untuk membonceng penumpang dengan tempat tinggal yang sama.
• Susul Banjarmasin, Giliran 4 Kabupaten Kota Diusulkan Terapkan PSBB
• PSBB Mulai Diberlakukan, Begini Kondisi Keluhan Pedagang Sayur Pasar Antasari
Pengendara roda dua tidak diperkenankan berboncengan dengan penumpang yang berbeda tempat tinggalnya.
Sedangkan untuk pengendara roda empat, ketentuan PSBB yang berlaku tetap harus mengenakan masker dengan anjuran tempat duduk bagian depan mobil hanya boleh diisi oleh satu orang penumpang. Bagian tengah mobil diisi oleh dua orang dan pada bagian belakang diisi oleh satu orang. (banjarmasinpost.co.id/ leniwulandari)
