Akses Masuk Banjarmasin Dibatasi

BREAKING NEWS: Pos PSBB Sungai Lulut Tutup Total untuk Pengemudi Arah Masuk Kota Banjarmasin

Penerapan PSBB dihari pertama berlangsung ketat. Bahkan, Pos PSBB di Sungai Lulut ditutup total malam ini.

Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/stan
Suasana di Pos PSBB Sungai Lulut yang dijaga ketat aparat gabungan. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hari Pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Banjarmasin dijaga ketat oleh aparat.

Pos PSBB Sungai Lulut di Perbatasan Banjarmasin dan Kabupaten Banjar pun ditutup total.

Pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat dari luar menuju kota Banjarmasin terpaksa dipulangkan para petugas.

Pos PSBB sungai lulut dijaga ketat oleh gabungan aparat antara lain Kepolisian, tentara, LLAJR, Linmas dan Pemadam Kebakaran.

Pantau Pelaksanaan PSBB di Banjarmasin, Begini Harapan Danrem

Susul Banjarmasin, Giliran 4 Kabupaten Kota Diusulkan Terapkan PSBB

PSBB Mulai Diberlakukan, Begini Kondisi Keluhan Pedagang Sayur Pasar Antasari

Selain di pulangkan, para pengemudi juga wajib bermasker.

Penutupan total ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, dan berlangsung mulai pukul 21.00 WITA sampai pukul 06.00 WITA.

Kepala Bidang Pembinaan Sat Linmas Satuan pol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, Herman Hidayatullah mengatakan sejauh ini masih ada kesulitan karena kebanyakan masyarakat belum tahu adanya penutupan, sehingga ada perdebatan antara petugas sama pengguna jalan.

Hari Pertama PSBB di Banjarmasin Dinilai Tidak Berjalan Efektif, Begini Kondisinya

PSBB di Kota Banjarmasin, Pengendara Discreening Wajib Tunjukkan Kartu Identitas

"Akan kita perketat lagi besok malam, untuk malam ini yang menunjukan surat tugas masih diberi jalan, tapi mulai besok malam akan diberlakukan untuk umum tanpa terkecuali," ujarnya saat ditemui banjarmasinpost.co.id, (Jumat, 24/04/20).

Penutupan ini hanya dikhususkan untuk pengguna jalan masuk kota Banjarmasin, sedangkan arah ke luar kota Banjarmasin masih di perbolehkan. (banjarmasinpost.co.id/stan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved