Berita Kapuas

Diduga Beraksi di Beberapa Tempat Bengkel Motor, Pelaku Pencurian Ini Dibekuk Petugas Polsek Selat

Pemuda berinisial Nr (24) warga Kelurahan Barimba, Kapuas, harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga melakukan sejumlah aksi pencurian

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman
Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar SIK (berdiri) memperlihatkan pelaku pencurian yang diamankan pihaknya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pemuda berinisial Nr (24) warga Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan pihak berwajib karena dilaporkan melakukan tindak pencurian.

Pelaku diamankan jajaran Polsek Selat, Kamis (23/4/2020) dinihari lalu di kawasan Jalan Jepang Kualakapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar SIK, Minggu (26/4/2020) membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

"Penangkapan pelaku hasil tindak lanjut laporan tindak pencurian di sebuah bengkel di Jalan Jepang," kata Kapolsek.

Tabrak Pengendara, Sopir Asal Sampit Jalani Pemeriksaan di Polres Banjar

Penerbangan Disetop, Porter di Bandara Syamsudin Noor Jadi Pengangguran

Gaji Suami Lebih Besar dari Presiden, Iis Dahlia Pamer Kolam Renang Mewah Bak di Hotel Berbintang

Dimana pelaku diduga beraksi, Rabu (22/4/2020) dinihari lalu dan baru diketahui pemilik bengkel siang harinya dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Selat.

"Setelah menerima laporan itu, kami langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku bisa diamankan," jelasnya.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian.

"Diantaranya satu buah mesin kompresor dan empat botol oli," bebernya.

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan hasil introgasi, pelaku ini diduga pernah beraksi di beberapa tempat lainnya, satu diantaranya pencurian di gereja wilayah Basarang.

"Kami temukan juga barang bukti sound system dan speaker aktif hasil pencurian di lokasi tersebut," tandasnya.

Sementara, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly Setia Rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved