Ramadan 2020

Penegakan Perda Ramadan, Satpol PP Belum Dapati Pelanggaran Serius

Memasuki hari ketiga Ramadan 1441 H, Satpol PP Banjarmasin belum menemukan pelanggaran serius terhadap perda ramadan

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/ghanie
Plt Kasatpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki hari ketiga Bulan Ramadhan 1441 H, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengakui belum ada pelanggaran terhadap Perda Larangan Kegiatan di bulan ramadan yang sampai menimbukkan penindakan tegas dari pihaknya.

"Tidak ada penindakan, karena semua tutup," kata Ichwan saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (26/4/2020).

Diketahui, sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan, ada sederet usaha yang tidak boleh atau dibatasi beroperasional selama Ramadhan.

Termasuk tempat-tempat hiburan yang dilarang buka dan pembatasan jam operasional restoran hingga pedagang makanan.

Pedagang di Banjarbaru Tagih Uang Muka, Buntut Batalnya Pasar Ramadan

Pasar Ramadan Ditiadakan, Pedagang di HSS Pilih Berjualan di Depan Rumah

Ramadan saat PSBB di Kayu Tangi Banjarmasin Utara, Warung Makan Banyak yang Tutup

Ditambahkan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Banjarmasin, Dani Matera, penertiban yang dilakukan pihaknya hingga saat ini masih sebatas peneguran.

"Kami ingatkan semua pemilik restoran, belum ada pelanggaran substantif belum ditemukan," kata Dani.

Dani mengakui upaya menjaga ketertiban terkait Perda Larangan Kegiatan di Bulan Ramadhan yang bersamaan dengan pelaksanaan PSBB di Banjarmasin menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya.

Pasalnya, banyak personel lapangan Satpol PP yang tersedot untuk menunjang pelaksanaan PSBB.

Dimana dari kurang lebih 170 personel lapangan, 100 diantaranya dirotasi untuk mengisi pos-pos perbatasan maupun pos check point di dalam Kota Banjarmasin.

Sisanya kurang lebih 70 personel melaksanakan patroli di dalam kota baik untuk menegakkan Perda Larangan Kegiatan di Bulan Ramadhan maupun penegakan aturan jam malam yang dilakukan setiap hari selama PSBB.

"Semua stakeholder mengalami hal baru. Kita tidak pernah mengalami PSBB, jam malam, pembatasan usaha, komunitas dan yang lainnya yang sangat luas cakupannya dan menyeluruh. Selain di pos-pos PSBB, patroli rutin juga tidak bisa ditinggalkan," kata Dani.

Karena itu, masyarakat dan pemilik usaha sebagai salah satu stakeholder berperan besar agar bisa menyadari dan mengambil perannya untuk ikut membantu pemerintah dalam melaksanakan Perda termasuk dalam upaya pemutusan mata rantai penularan Covid-19 selama PSBB.

Terkait pelaksanaan jam malam, para pemilik usaha menurut Dani harus berperan aktif dengan menutup usahanya agar menekan adanya mobilitas orang dan kendaraan.

VIDEO Pengendara Bersuhu Tubuh 37 Derajat Didata di Pos PSBB Banjarmasin

Kebutuhan Gula Pasir Naik Saat Ramadan, Distributor Tambah Stok 1.500 Ton

Ia juga mengingatkan masyarakat dan pemilik usaha bahwa upaya-upaya dalam PSBB dilakukan bukan untuk menguntungkan satu pihak atau yang lainnya, melainkan untuk kepentingan dan keselamatan bersama.

"Masyarakat harus proaktif, sadar, jangan menunggu. Kita harus ingat ini bukan untuk keuntungan siapa siapa tapi untuk kepentingan bersama. Setiap orang harus bisa berbuat sesuatu demi memutus mata rantai Covid-19," kata Dani. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved