Berita Bisnis

30 April Batas Akhir Lapor Pajak, Kanwil DJP Kalselteng Tambah Akses Telepon Layani WP

Sampai dengan 27 April 2020 Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Kalselteng mencapai 71,37 persen

Penulis: Mariana | Editor: Eka Dinayanti

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 20 Maret 2020 mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019.

Kebijakan tersebut diatur sebagai akibat penyebaran Covid-19, maka sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeur).

"Kepada Wajib Pajak (WP) orang pribadi yan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan," jelas Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng, Lena Hayati melalui siaran pers kepada Banjarmasinpost.co.id.

Dimana Irwan Mussry? Maia Estianty Pamer Foto Sahur Bareng Al Ghazali, El Rumi & Dul Jaelani

Panduan & Niat Shalat Tarawih 8 Rakaat Lengkap dengan Doa Kamilin Saat Ramadhan 2020 di Rumahaja

Pakai Mukena, Lucinta Luna Lakukan Ini di Penjara Selama Ramadhan, Ini Kabar Pacar Abash Kini

Ditambahkannya, bagi WP orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, atau realisasi penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada 30 April 2020.

Sampai dengan 27 April 2020 Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Kalselteng mencapai 71,37 persen.

Kendati layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, WP tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau daring (e-filing/e-form) di halaman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di halaman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP.

Seluruh kantor pelayanan pajak (beserta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Kalselteng telah menambah menjadi paling sedikit 10 nomor telepon untuk melayani konsultasi dan pertanyaan dalam rangka membantu wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/kontakpajakkalselteng.

(banjarmasinpost.co.id/mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved