Lebaran 2020
Lion Air Kembali Beroperasi Mulai 3 Mei 2020, Ini Syarat Khusus bagi Calon Penumpang
Lion Air Group beroperasi mulai 3 Mei dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator.
EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.CO.ID - Di tengah Larangan Mudik Lebaran 2020 akibat pandemi Covid-19 Virus Corona, maskapai Lion Air memastikan akan kembali beroperasi.
Lion Air Group beroperasi mulai 3 Mei dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator.
Akan kembalinya beroperasi maskapai Lion Air mulai beroperasi lagi disampaikan langsung oleh Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.
"Yakni (dari) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
• Fakta Sebenarnya Kasus Covid-19 Jakarta Disebut Melambat karena PSBB, Banjarmasin Baru 5 Hari PSBB
Danang mengatakan, tidak hanya untuk melayani pebisnis, Lion Group juga beroperasi untuk tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan.
Begitu juga dengan operasional kedutaan besar; konsulat jenderal; konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia; operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
"(Ada juga) layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara," tutur dia.
Danang mengatakan, layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Rencananya, kata Danang, operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (Zona Merah).
"Maka bagi pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian, wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19," tutur Danang.
Danang mengatakan, ada persyaratan khusus yang diterapkan bagi calon penumpang Lion Air
Calon penumpang Lion Air harus melakukan pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan berdasarkan persyaratan, sebagai berikut:
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction),
2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk “mudik”.