Lebaran 2020

Lion Air Kembali Beroperasi Mulai 3 Mei 2020, Ini Syarat Khusus bagi Calon Penumpang

Lion Air Group beroperasi mulai 3 Mei dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator.

Editor: Rahmadhani
KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA
Ilustrasi - Pesawat Lion Air di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat 

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar,

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran 2020 diberlakukan hingga 1 Juni 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Lita Febri)

* Pebisnis Boleh Gunakan Pesawat Komersil

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, pengusaha yang memiliki keperluan bisnis diperbolehkan untuk menggunakan pesawat komersil.

Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, tidak semua pengusaha dapat menumpangi pesawat untuk keperluan bisnis.

Adapun pelaku usaha yang diperbolehkan menggunakan pesawat adalah yang bergerak di sektor logistik.

"Pebisnis diperbolehkan untuk naik pesawat terbang, bersama ini kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan," tutur Adita dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Lebih lanjut, Adita menjelaskan, hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui aturan tersebut, pemerintah melarang angkutan umum dan kendaraan pribadi untuk keluar dan masuk wilayah zona merah Covid-19 atau sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Angkutan barang atau logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," ujar Adita.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan pesawat komersial.

Sebab, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar mereka tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.

"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 3 Mei, Lion Group Kembali Mengudara di Tengah Larangan Mudik"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved