ILC

LIVE Streaming TV One ILC Malam ini : Di Tengah Wabah Corona, Dari Ibadah Sampai Mudik 2020

Link Live Streaming TVOne Indonesia Lawyers Club, 'Di Tengah Wabah Corona : Dari Ibadah Sampai Mudik' dapat diakses malam ini.

Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Nia Kurniawan
Instagram Indonesia Lawyers Club
Live Streaming TV One ILC Di Tengah Wabah Corona, Dari Ibadah Sampai Mudik 

Editor : Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saksikan Siaran Langsung TV One menyajikan Indonesia Lawyers Club (ILC) malam ini yang akan dibawakan oleh Karni Ilyas.

Link Live streaming TV One ICL malam ini dapat diakses di website TV One, seperti yang Banjarmasinpost.co.id kutip dari instagram TVOne pada Selasa (28/4/2020) mulai pukul 20.00 WIB atau 21.00 WITA.

ILC malam ini akan membahas mengenai polemik yang diakibatkan Virus Corona atau Covid-19.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) pun menjadi sorotan.

UPDATE Covid-19 Kalsel: Positif CORONA Tetap 150 Kasus, PDP Tambah 20, 1 PDP Meninggal

Ayat-ayat yang Dibaca Saat Shalat Tarawih Sampai Pertengahan Ramadhan 1441 H

Betrand Peto Bikin Thalia Menangis Gegara Ini, Ruben Onsu dan Sarwendah Bereaksi

PSBB telah diterapkan di sejumlah daerah zona merah, pembatasan kegiatan keagamaan hingga yang terbaru, larangan mudik.

Polemik pun muncul di tengah masyarakat, pro dan kontra tak bisa dihindari.

LIVE STREAMING TV ONE
Link Live Streaming ILC di TV One malam ini dapat diakses dengan mengklik tautan berikut ini :

KLIK

PEMERINTAH MENGESAHKAN LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI CORONA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan besok, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.

Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved