Selebrita

Penjelasan Ustadz Abdul Somad Soal Berpuasa Tapi Tidak Shalat, Simak Saat Ramadhan 2020 Ini

penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang melakukan ibadah puasa Ramadhan 2020 tapi tidak melaksanakan shalat.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan

Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sambil berpuasa Ramadhan 1441 H, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang melakukan ibadah puasa Ramadhan tapi tidak melaksanakan shalat.

Shalat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan.

Shalat juga menjadi hal pembeda antara muslim dengan kafir. Oleh sebab itulah, bagi siapa pun yang meninggalkan shalat, itu menandakan ia sudah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim dan ini menjadi dosa terbesar diantara beberapa dosa besar lainnya.

Lalu bagaimana jika seseorang melaksanakan ibadah wajib seperti puasa ramadhan tapi meninggalkan shalat?

Jadwal Buka Puasa Wilayah Jakarta, Bogor & 34 Kota Besar Selasa 28 April 2020, 5 Ramadhan 1441 H

Sahkah Puasa Ramadhan Jika Tidur Sepanjang Hari? Buya Yahya Jelaskan Soal Ini

Ustadz Abdul Somad pernah menjelaskan dalam satu ceramahnya seperti dilansir banjarmasinpost.co.id dari kanal Youtube Taman Surga.Net yang tayang pada 25 April 2020.

Menurut Ustadz Abdul Somad, ibadah pertama yang ditanya di padang mahsyar nanti adalah shalat.

"Bu... Pak... anaknya yang umur 7 tahun, suruh shalat.. pak anaknya umur 10 tahun suruh shalat kalau tak mau, pukul dia..." lanjut UAS.

"Walaupun hidup 1000 tahun tapi kalau tidak sembahyang tak ada gunanya. Maka sholatlah adek-adekku..."

Bedanya perempuan shalatnya di rumah, yang laki-laki ke masjid.

Nanti diakhirat yang paling pertama ditanyai bukan jabatan engkau, bukan pekerjaan engkau melainkan sholat.

Lalu bagaimana jika di masa lalu seseorang terlanjur tidak melaksanakan shalat?

"Apa boleh buat, langsung taubat nasuha. Shalat 2 rakaat..."

"Yang kekal abadi hanyalah sholat, kalau rezekinya sudah murah... mulai lah ibadah lain, mulai berinfaq dan sadakoh, bagi ke fakir miskin, bantu anak yatim."

Sekali lagi, di atas semua itu ibadah yang paling hebat adalah shalat.

Lalu bagaimana orang yang melakukan ibadah puasa namun tak melaksanakan shalat 5 waktu?

"Barang siapa yang sengaja meninggalkan shalat, maka ia kafir," pungkas Ustadz Abdul Somad

Sementara itu melansir dari laman NU Online, Selasa (28/4/2020) dari tulisan Hengki Ferdiansyah dalam hadits lain dikatakan, “Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat,” (HR Ibnu Majah).
Maksudnya, meninggalkan shalat dapat menjadi perantara seorang untuk menjadi kafir.

Dalam sebuah hadits lainnya disebutkan bahwa shalat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak (HR Ibn Majah).

Dua hadits yang dikutip di atas menunjukan betapa pentingnya mengerjakan shalat.

Terlebih lagi, terdapat kesepakatan ulama (ijma’) bahwa shalat termasuk kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar lagi.

Siapapun yang sudah memenuhi persyaratan, mesti mengerjakannya dalam keadaan apapun dan sesulit apapun.
Selain puasa, terdapat kewajiban pokok lain yang hukumnya setara dengan shalat, seperti puasa, haji, dan zakat.

Kemudian, bagaimana hukumnya mengerjakan puasa, tetapi tidak mengerjakan shalat?

Apakah puasanya masih dihukumi sah mengingat shalat sebagai amalan utama dan pokok?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita mesti merinci terlebih dahulu atau paling tidak bertanya kepada orang yang tidak shalat tersebut, kira-kira apa alasannya meninggalkan shalat.

Apakah karena mengingkari kewajibannya atau lantaran malas.

Sebab keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda-beda.

Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:

له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........، إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”

Berdasarkan pendapat ini, orang yang tidak mengerjakan shalat karena mengingkari kewajibannya, puasanya batal secara otomatis.

Sebab dia sudah dianggap murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.
Sementara puasa orang yang tidak mengerjakannya karena malas atau sibuk, statusnya masih muslim dan puasanya tidak batal secara esensial.

Kendati puasanya tidak batal secara esensial atau secara hukum fikih tidak dianggap batal dan tidak wajib qadha, namun puasanya tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang.

Dalam Taqriratus Sadidah disebutkan:

بطلات الصوم هي قسمان: قسم يبطل ثواب الصوم لا الصوم نفسه، فلا يجب عليه القضاء، وتسمى محبطات. وقسم يبطل الصوم وكذلك الثواب – إن كان بغير عذر- فيجب فيه القضاء، وتسمى مفطرات.

Artinya, “Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori:

pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri.

Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha;

kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya.

Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya.

Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa). Menurut penulis, meninggalkan shalat itu dapat dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum.

Dia tidak merusak keabsahan puasa, tetapi dia merusak pahala puasa.

Sehingga, ibadah puasa yang mereka kerjakan tidak bernilai di hapadan Allah.

Meskipun demikian, dia diharuskan untuk tetap berpuasa sebagaimana mestinya dan mengqadha shalat yang ditinggalnya.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved