Berita Banjarmasin
Petugas Dinas Perdagin Banjarmasin Datangi 4 Pasar, Ini yang Dilakukan
Disperdagin Kota Banjarmasinsosialisasi mengimbau pedagang dan masyarakat patuhi jam operasional pasar selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hari keenam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin gelar sosialisasi di 4 pasar di Kota Banjarmasin, Rabu (29/4/2020).
Empat kategori pasar rakyat skala kecil, yaitu Pasar Gedang, Pasar Kuripan, Pasar Batuah dan Pasar Ksatrian menjadi sasaran sosialisasi ini.
Kabid PSDP Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, memimpin sosialisasi untuk mengimbau pedagang dan masyarakat patuhi jam operasional pasar selama PSBB.
Pasalnya, di beberapa pasar tersebut dinilai masih ada pedagang yang belum sepenuhnya mematuhi aturan jam operasional pasar rakyat skala kecil selama PSBB.
Selama PSBB, pasar kategori ini diperbolehkan buka dengan jam terbatas, yaitu pukul 6.00 hingga 13.00 Wita dan pukul 14.00 hingga 18.00 Wita untuk pasar sore.
• Giliran Tiga Kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Tengah Dapat Paket Sembako
• Dua Kecamatan di Kota Banjarmasin Masih Belum Menerima Paket Bansos PSBB
• Kalsel dan Banjarmasin Masih Tunggu Data Pendaftar Pra Kerja dari Pusat
• Cuma Dua Kapal ke TPI RK Ilir Banjarmasin, Pasokan Ikan Pun Turun
"Masih ada yang belum patuh, makanya kami turun untuk mengingatkan," kata Tezar kepada Banjarmasinpost.co.id, Rabu (29/4/2020).
Meski demikian, hal tersebut hanya dilakukan oleh segelintir pedagang saja di beberapa pasar tersebut yang belum mengindahkan pembatasan jam operasional pasar selama PSBB.
"Untuk yang lain mereka tutup lebih cepat dari biasanya. Memang tidak semua toko buka, hanya beberapa saja," kata Tezar.
Selain terkait jam operasional pasar, pihaknya juga sosialisasikan beberapa hal lainnya kepada pedagang dan pengunjung pasar.
Di antaranya mengimbau pedagang dan pembeli selalu menggunakan masker, mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun minimal menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah bertransaksi, menjaga physical distancing minimal 1,5 meter saat bertransaksi dan mengimbau kepada masyrakat agar berbelanja di pasar terdekat dari rumahnya.
Beberapa pedagang dan pembeli yang didapati belum menggunakan masker pun langsung mendapat teguran secara lisan di tempat agar tak mengulangi ke luar rumah tanpa mengenakan masker.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
