Berita Tanahlaut

VIDEO Permudah Pembayaran, KPPN Pelaihari Sediakan Antrean Elektronik dan eSPM

Sejak 20 Maret 2020 lalu layanan tatap muka dan kunjungan satker secara langsung di KPPN Pelaihari telah dihentikan.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Semua pihak saat ini diwajibkan melaksanakan protokol cegah tangkal virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19

Termasuk meminimalisasi tatap muka di institusi-institusi pelayanan publik.

Karena itu pula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pelaihari melakukan terobosan dalam menunaikan fungsinya sebagai unit kerja yang bertugas menyalurkan dana APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) di daerah ini.

Meski saat ini corona virus diseases (covid-19) masih mewabah termasuk di wilayah Kabupaten Tanahlaut (Tala), namun KPPN Pelaihari tetap melayani pengajuan Surat Perintah Membayar dari kalangan satuan kerja (satker) mitra kerjanya.

VIDEO Setelah Belasan Tahun Jadi Bangunan Tua, Pasar Lama Pelaihari Dirobohkan

VIDEO Kunci Jawaban Pertanyaan Kelas 4 5 6 SD Kamis 30 April, Soal Materi Belajar dari Rumah TVRI

VIDEO Update Covid-19 Kalsel: Jumlah ODP Sebanyak 1.338 Orang

Petugas KPPN Pelaihari tetap all out memberikan layanan secara prima.

"Saat ini yang berbeda hanya sistem pelayanan yakni tak lagi secara tatap muka," jelas Kepala KPPN Pelaihari Woro Triwening Renggani, Rabu (29/4/2020).

Hal tersebut, jelasnya, menindaklanjuti surat edaran Dirjen Perbendaharaan nomor SE-25/PB/2020.

Karenanya sejak 20 Maret 2020 lalu layanan tatap muka dan kunjungan satker secara langsung di KPPN Pelaihari telah dihentikan.

"Penggantinya, mekanisme pengiriman Arsip Data Komputer (ADK) dan softcopy SPM serta dokumen pendukungnya dikirim melalui email resmi satker yang terdaftar di KPPN Pelaihari," sebutnya.

Demi meningkatkan kualitas layanan, lanjutnya, KPPN Pelaihari menyiapkan aplikasi berupa link antrean elektronik.

Ini memungkinkan satker terkait mengetahui tahapan pemrosesan SPM yang diajukan.

"Jadi, satker dapat memantau secara mandiri apakah SPM yang dajukan benar. Tersedia informasi tentang urutan antrean pemrosesan SPM hingga sejauh mana proses SPM yang diajukannya hingga menjadi dokumen pencairan dana," jelas Woro.

Selanjutnya, paparnya, tata kelola proses pengajuan SPM makin ditingkatkan lagi melalui ketentuan yang diatur dalam surat edaran Dirjen Perbendaharaan nomor SE-31/PB/2020 tentang mekanisme pengiriman dokumen tagihan secara elektronik pada masa keadaan darurat covid-19.

Telah dilakukan penyempurnaan aplikasi eSPM yang semula hanya digunakan pada KPPN khusus pinjaman dan hibah di Jakarta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved