KalselPedia
KalselPedia : Diberlakukannya PSBB, Banjarmasin Seperti Kota Mati
emko Banjarmasin menetapkan PSBB diberlakukan Jumat (24/4/2020) yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah.
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Atas persetujuan itu, maka Pemko Banjarmasin menetapkan PSBB diberlakukan Jumat (24/4/2020) yang bertepatan dengan 1 Ramadhan 1441 Hijriah.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, penerapan PSBB ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Corona (Covid-19).
Terlebih merujuk data, terjadi peningkatan penyebaran kasus virus Corona yang signifikan dan cepat di Banjarmasin.
Ditambahkannya, untuk pelaksanaan dan teknis PSBB di Kota Banjarmasin, pihaknya tetap berkoordinasi dengan semua pihak dan meminta waktu selama empat hari untuk persiapan.
Karena persiapan pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin ini, sehingga pihaknya memerlukan koordinasi, termasuk untuk simulasi pengamanan kota karena ini bukan main-main.
• Kalselpedia : Masjid Tajul Qura di Kupang Tapin
• Kalselpedia - Stadion Mini Barakat Martapura
• Kalselpedia - Profil Tiga Madrasah Aliyah Negeri di Kota Banjarmasin
Disebutkannya lagi bahwa pihaknya akan tetap memberikan kesempatan kepada warga, khususnya pelaku usaha UMKM maupun warga lainnya yang menjalankan usaha saat pemberlakuan PSBB.
Hanya saja depot, rumah makan diminta tidak menyediakan untuk kumpul-kumpul, melainkan hanya boleh membeli dibungkus saja.
Bisa juga melalui transaksi online. Intinya diberlakukannya PSBB ini tidak menyusahkan warga yang menjalankan usaha.
Sejak diberlakukannya PSBB, maka Banjarmasin seperti kota mati, khususnya malam hari.
Begitu juga pada siang hari, tampak jalan sepi senyap. Jumlah kendaraan yang melintas sangat sedikit sekali. (banjarmasihnpost.co.id/jumadi)
