Berita Banjarbaru
Video Penjelasan Kepala BP2RD Kota Banjarbaru Bebaskan Pajak
Januari sampai April 2020 pendapatan pajak yang masuk BP2RD Kota Banjarbaru baru mencapai Rp 39,3 miliar. Kalau situasi normal harusnya Rp 50 miliar.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pendapatan pajnak yang dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, saat ini turun drastis.
Sejak Januari sampai April 2020, pendapatan pajak yang telah masuk baru mencapai Rp 39,3 miliar.
"Padahal jika berkaca di tahun-tahun sebelumnya, kondisi normal pendapatan pajak yang masuk seharusnya sudah menyentuh angka Rp 50 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, H Rustam Effendi, kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa (5/5/2020).
Karena itu, Rustam memperkirakan target Pendapatan Pajak Daerah Kota Banjarbaru di tahun 2020 sebesar Rp 126 miliar, harus ada penyesuaian karena dampak Covid-19.
Dia kemudian membeberkan tiga contoh pajak yang menjadi primadona Pemko Banjarbaru yang juga ikut berimbas.
• Begini Nasib Usulan PSBB di Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Batola versi Gugus Tugas Covid-19
• Tak Bayar Pajak, PMPTSP Banjarbaru Akan Tutup 2 Toko Retail Modern
• Selama Pandemi Corona, Perolehan Penjual Kerupuk dari Banjarbaru Ini Merosot
"Misalnya ini, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang terhitung sampai pada April tadi baru mencapai Rp 8,6 miliar. Jika pada kondisi normal seharusnya sudah mencapai angka Rp 10 miliar," urai Rustam.
Kemudian, ada juga pajak restoran yang baru menyentuh angka Rp 7,4 miliar, harusnya pada April tadi sudah mencapai Rp 10 miliar lebih.
Namun, masih ada satu sektor pajak saja yang setorannya masih stabil, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
"Hanya PPJ yang relarif stabil setor pajak. Kalau sektor lainnya, setorannya menurun. Kami juga memaklumi karena dampak Covid-19 begitu luas. Karena itu, target pun disesuaikan kedepannya," Kata Rustam.
Karena dampak Covid-19 ini, pihaknya atas arahan Wali Kota Banjarbaru, Nadjmi Adhani, membuat kebijakan untuk sama-sama meringankan pelaku usaha untuk sektor pajak ini.
Pertama, kepada pengelola hotel dan resto di hotel diberikan bebas pajak. Kedua, adanya penghapusan denda admintrasi pajak yang terlambat.
"Lalu, ada pula penundaan pembayaran pajak, terutama reklame, sehingga tidak dikenakan denda karena minta dispensasi untuk ditunda pembayarannya. Ketentuan ini sementara hingga Juni 2020," kata Rustam Effendi.
• Tak Hanya Gencarkan Imbauan, Polsek Banjarbaru Kota Juga Lakukan Edukasi Masyarakat Seperti Ini
• Banjarbaru Terancam Tak Capai Target Pendapatan dari Layanan Uji Kir
• Petugas Operasi Ketupat Intan di Banjarbaru Sosialisasikan Pencegahan Corona
Dikonfirmasi, dampak Covid-19 ini kepada hotel sangat terasa. Termasuk ke pihak pengelola hotel.
Menurut General Manager Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Roy Amazon, tingkat hunian hotel tersisa hanya 20 persen bahkan kini sudah dibawah 20 persen.
Belum lagi kini sudah ada 40 staff yang harus dirumahkan karena pandemi covid-19.
"Mereka sudah dirumahkan sejak 24 maret, sampai ada perkembangan dari pandemi Covid-19," katanya.
Nah dengan adanya kebijakan Pemko Banjarbaru ini tentu disambut baik oleh pengelola hotel.
"Alhamdulilah, Insya Allah," seraya berharap pandemi cepat berlalu.
(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)