PSBB di Palangkaraya
Dishub Palangkaraya Bagikan Masker Hingga ke Pangkalan Ojek
Pembagian masker dari Dishub Kota Palangkaraya kepada masyarakat bertujuan untuk mencegah perluasan wabah virus corona atau Covid-19.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangkaraya, Kalteng, ditindaklanjuti jajaran Dinas Perhubungan dengan cara membagikan masker kepada warga.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, Kamis (7/5/2020) malam, menegaskan, pihaknya membagikan masker kepada warga Palangkaraya hingga ke pekerja ojek dan lainnya termasuk sopir angkutan.
Pembagian masker tersebut, sebagai upaya agar warga taat dengan ketentuan pemerintah untuk keluar rumah harus mengenakan masker, sehingga pihaknya membagikannya kepada warga umum termasuk pekerja angkutan barang.
Tujuannya, tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Jadi, ketika kami lihat sopir angkutan barang yang melewati pos penjagaan tidak mengenakan masker, saya pastikan sopir akan diperintahkan baik kanan untuk ambil masker di rumahnya," tegasnya.
• BREAKING NEWS - Palangkaraya Terapkan PSBB, Petugas Akan Represif Lakukan Pengawasan
• Ketua GTPP Covid-19 Kalteng Tawarkan Daerah yang Ingin Usulkan PSBB
• Bhabinkamtibmas di Palangkaraya Gencar Sosialisasi Pencegahan Corona
• Balai Besar POM Pinjamkan Alat PCR Pemeriksaan Swab ke RSDS Palangkaraya
• RESMI! Laboratorium Swab Covid-19 RSUD Doris Sylvanus Palangkaraya Beroperasi
Diketahui, usulan Wali Kota Palangkaraya kepada pemerintah pusat agar ibu kota Kalteng ini dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), disetujui Menteri Kesehatan mulai Kamis (7/5/2020).
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat keputusan resmi yang dikeluarkan dan ditandatangani Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto.
Menteri menyetujui usulan Wali Kota Palangkaraya untuk pemberlakuan PSBB di wilayah Kota Palangkaraya.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, kepada Banjarmasinpost,co.id, membenarkan adanya surat persetujuan Menkes untuk pemberlakuan PSBB di Kota Palangkaraya tersebut.
Karena itu, pihaknya akan lebih represif dalam melakukan pengawasan.
"Ketentuan PSBB untuk Kota Palangkaraya secara resmi diberlakukan, setelah keluarnya SK Menkes RI tersebut. Meskipun sebenarnya, kami sudah memberlakukan semi PSBB, Namun dengan keluarnya SK Menkes, pengawasan akan lebih represif. Bukan lagi persuasif," tegas Kadishub.
(Banjarmsinpost.co.id/Faturahman)