Kriminal Hulu Sungai Tengah
Pengedar Sabu di Pantai Hambawang Dibekuk Petugas Polres HST
Penangkapan pengedar sabu berawal laporan masyarakat yang kemudian diselidiki petugas Satresnarkoba Polres HST dengan cara menyamar.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Tersangka pengedar sabu ditangkap petugas yang menyamar dari Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan.
Tersangka bernama Muhammad Riski Juliannor (24), warga Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST.
Penangkapan berawal laporan masyarakat. Kemudian, petugas dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara menyamar.
Saat Rabu (6/5/2020) pukul 21.00 Wita, tim yang dipimpin Kasatrenarkoba, Iptu Lamris Manurung, mengamankan tersangka tersebut.
• Dua Pengedar Sabu Dibekuk Petugas Polres HST di Teras Rumah
• Nekat Balapan Liar di Depan Mako Polres HST, 27 Pemuda Diamankan Polisi
• Saat Masa Pandemi Corona, Polres HST Terima 3 Aduan Pelanggaran UU ITE
• Satlantas Polres HST Bagi Masker dan Sembako, Cegah Penyebaran Covid-19
Dari tangan tersangka, diamankan 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat masing-masing 0,20 gram, ponsel berwarna hitam, satu kotak rokok dan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, membenarkan atas penangkapan terhadap tersebut. Pihaknya akan memproses tindak penyalahgunaan narkoba sesuai hukum yang berlaku.
"Keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat terungkap," ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)