Kriminal Kotabaru

Polres Kotabaru Sita Ribuan Botol Minuman Keras dari Residivis

Petugas Operasi Cipta Kondisi mendapati seorang mengonsumsi minuman keras dan diketahuilah seorang residivis memiliki ribuan botol di sebuah gudang.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH
Wakapolres Kotabaru, Kompol Doly M Tanjung, menunjukkan ribuan botol minuman keras yang diamankan, Kamis (7/5/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Petugas Polres Kotabaru menggerebek sebuah gudang di jalan lingkar Pasar Kemakmuran, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 12.00 Wita.

Hasil penggrebekan, petugas menemukan 2.712 minuman keras berbagai merk di gudang milik warga berinisial AS.

Rupanya, AS adalah residivis karena sudah tiga kali berurusan dalam kasus yang sama.

Penggrebekan berawal saat petugas menggelar Operasi Cipta Kondisi, mendapati seorang mengonsumsi minuman keras.

Oleh petugas, kemudian dilakukan penelusuran asal usul miras tersebut.

Ribuan kaleng atau botol miras langsung disita, karena AS selaku pemilik tidak mengantongi izin atau surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP/MB).

Keluyuran Tengah Malam, 25 ABG Digelandang ke Polres Kotabaru

Satpolair Polres Kotabaru Berbagi Sembako ke Warga Pesisir di Kotabaru

Tanpa Masker, Warga Tak Bisa Mengurus SIM, STNK dan BPKB di Polres Kotabaru

Cegah Covid-19, Satlantas Polres Kotabaru Bagikan Masker dan Sembako

Satreskrim Polres Kotabaru Bagikan Nasi Kotak, Warga Diimbau Cegah Covid-19

Adapun ribuan miras sekarang diamankan untuk proses penyidikan, dengan rincian 1.224 kaleng merk Bir Bintang isi 500 ML, merk Whisky Mansion House sebanyak 1.080 botol.

Kemudian miras merk Newport sebanyak 72 botol, miras merk Whisky China sebanyak 264 botol dan miras merk Iceland Triple Distilled Vodka sebanyak 72 botol.

Hal itu disampaikan Wakapolres Kotabaru, Kompol Doly M Tanjung, dalam konferensi pers di  kantornya, Kamis (7/5/2020).

Dia didampingi Kabagops AKP Sofyan, Kasatintel AKP Teriadi, Kasatpolair AKP Christus Lirens dan Kasatreskrim Iptu Imam Wahyu Pramono.

Menurut Doly dalam keterangan persnya kepada media, AS warga jalan Perumnas I Blok D, RT 18 RW 2, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, pemilik gudang yang juga pemilik ribuan botol atau kaleng miras.

Untuk kasus ini, sambung Doly, penyidik menjeratnya dengan dua undang-undang, Perlindungan Konsumen dan Perdagangan.

Pertama, Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalal Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman, 5 tahun dan atau denda Rp 2 miliar.

Kedua, pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukuman, 4 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved