THR PNS

6 Hari Lagi THR PNS, TNI dan Polri Cair, Segini Besaran yang Diterima

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri

Editor: Rendy Nicko
Tribunnews.com
6 Hari Lagi THR PNS, TNI dan Polri Cair, Segini Besaran yang Diterima 

Editor : Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan jadwal pencairan dan besaran THR PNS, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, ASN termasuk anggota TNI dan Polri akan tetap mendapatkan hak THR 2020 di Lebaran tahun ini.

“Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR 2020 yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD,” tulis Sri Mulyani dalam salinan suratnya seperti dikutip Selasa (5/5/2020).

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN via www.pln.co.id dan Diskon Listrik via www.lightup.id

Doa Khusus Dibaca Saat Shalat Tahajud Ramadhan 1441 H, Ini Tata Cara dan Niat Shalat Tahajud

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Mengacu pada kalender tersebut, maka pencairan THR PNS paling cepat pada 8 Mei 2020.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.

Selain itu, dikutip dari Kontan, sebagai salah satu penghematan anggaran negara untuk difokuskan pada penanggulangan wabah virus corona, pemerintah memutuskan tak semua PNS bisa menerima THR di Lebaran 2020.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020. Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:

  • Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan
  • Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
  • Wakil Menteri
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan
  • Fungsional Ahli Utama.
  • Dewan Pengawas BLU.
  • Dewan Pengawas LPP.
  • Staf Khusus di lingkungan kementerian.
  • Hakim Ad hoc.
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) sesuai artikel Kompas.com dengan judul Catat, Ini Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri

Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.

Tim verifikator Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut tengah memeriksa berkas pelamar CPNS Garut, Selasa (3/12/2019)
Tim verifikator Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut tengah memeriksa berkas pelamar CPNS Garut, Selasa (3/12/2019) (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)

Besaran Pasti THR PNS TNI dan Polri

Tunjangan Hari Raya (THR) bakal dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved