Berita Banjarmasin

Banjarmasin Tengah jadi Kecamatan Pertama Salurkan Bantuan Sosial Tunai

Total keseluruhan sebanyak 448 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing menerima Rp 600 ribu.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Periode April-Juni 2020_3 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kecamatan Banjarmasin Tengah menjadi Kecamatan pertama, yang menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial RI.

Untuk hari pertama dibagikan kepada empat kelurahan, yakni Mawar, Kertak Baru Ilir, Kertak Baru Ulu, dan Seberang Mesjid.

Total keseluruhan sebanyak 448 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), masing-masing menerima Rp 600 ribu.

Untuk Kelurahan Lainnya di Kecamatan Banjarmasin Tengah akan dilaksanakan secara bertahap, selama beberapa hari melalui Kantor Pos Banjarmasin.

Singgung Syahrini dengan Lelaki Tua, Laurens Bongkar Masa Lalu Istri Reino Barack

THR PNS Cair Serentak Paling Lambat 15 Mei 2020, Sri Mulyani Sebut Dananya Rp 29,382 Triliun

Sakit Hati Ashanty Gegara Ucapan Anang, Ayah Azriel Hermansyah Bicara Makanan Buatan Istri

"Ya Di Kantor Pos Besar, ada 4 kelurahan, selanjutnya menyusul kelurahan lain sampai dengan hari Kamis," kata Camat Banjarmasin Tengah Diyanor. Senin (11/05/2020).

Pantauan di lapangan, terlihat petugas Kantor Pos Banjarmasin menggunakan alat pelindung wajah saat melayani masyarakat, baik untuk pengecekan adminstrasi, maupun penyerahan bantuan.

Selain itu warga yang datang untuk mengambil BST juga terlihat tertib, semuanya terlihat memakai masker, dan duduk saling menjaga jarak.

Juga terlihat sepanduk persyaratan untuk pengambilan BST, diantranya wajib memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah menerima BST.

"Sudah dimintakan dengan pihak Kantor Pos Untuk tetap jaga Social Distancing," tambahnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved