Berita Kalteng

Terapkan Jam Malam saat PSBB Palangkaraya, Pelanggar Kena Sanksi Ini

Seiring diberlakukannya PSBB, Kota Palangkaraya juga berlaku jam malam. Bagi yang melanggar sanksinya karantina mandiri

Tayang:
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
(Istimewa, Polda Kalteng)
Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, saat melakukan apel persiapan pelaksanaan PSBB yang mulai dilakukan di Palangkaraya, Senin (11/5/2020). 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Mulai hari ini, Senin (11/5/2020) Kota Palangkaraya , Kalimantan Tengah, mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bersamaan dengan itu, sesuai aturan dalam pelaksanaan PSBB juga diberlakukan jam malam untuk warga Ibu Kota Kalimantan Tengah tersebut mulai pukul 20.00 wib hingga pukul 03.30 wib 

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengungkapkan, pihaknya meminta kerjasama warga selama pelaksanaan PSPB tersebut, karena ada pembatasan bagi ruang gerak masyarakat di Palangkaraya sela kegiatan tersebut berjalan, dan ada sanksi bagi warga yang melanggar aturan.

"Ada sanksi yang dikenakan bagi warga yang melanggar aturan," ujarnya.

Patroli PSBB di Banjarmasin, Tim Masih Mendapati Warnet yang Buka Malam Hari

1.100 Personel Gabungan Dilibatkan dalam Pelaksanaan PSBB Palangkaraya

Palangkaraya Terapkan PSBB Mulai Hari ini, Wali Kota Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan

Berdasarkan sosialisasi yang dikeluarkan oleh Bidang Humas Polda Kalteng, beberapa aturan dan sanksi yang dikenakan kepada warga jika melanggar aturan antara lain, diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 wib hingga 03.30 wib selama tanggal 11 hingga 24 Mei-2020 selama pelaksanaan PSBB di Palangkaraya dilaksanakan.

Bagi yang melanggar jam malam tersebut akan dikenakan sanksi penahanan KTP dan Karantina Mandiri di tempat yang telah ditentukan.

Selain itu warga wajib menggunakan masker, apabila keluar rumah, bagi yang melanggar dikenakan sanksi administrasi penahanan KTP.

Bukan hanya itu, warung makan tidak boleh melayani ditempat, buka hanya untuk melayani bungkusan atau pesan antar, kegiatan olahraga dilakukan secara mandiri, tidak berkelompok dan dilakukan terbatas diluar rumah atau sekitar rumah tinggal, kendaraan mobil penumpang pribadi boleh mengangkut penumpang keluarga satu rumah maksimal 3 orang dibuktikan dengan KTP/SIM/KK, sedangkan non keluarga maksimal 2 orang.

Seluruh Wilayah Kalteng Zona Merah, Gubernur Persilakan Kabupaten yang Ingin Mengajukan PSBB

Jelang PSBB di Banjarbaru, Lapak Ratusan Pedagang Diberi Jarak

Pengguna sepeda motor tidak diperbolehkan berboncengan kecuali satu keluarga atau satu rumah, , dibuktikan identitas KTP/SIM/ KK serta identitas lainnya.

Sedangkan pelaku, usaha lainnya, seperti panti pijat, refleksi, SPA,Salon,Warnet /Games Online dan pasar dadakan atau pasar kaget, wajib menutup sementara tempat usahanya.  (banjarmasinpost.co.id / Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved