Kriminal Banjarmasin

Polisi Banjarmasin Amankan Karyawati yang Diduga Gelapkan Uang Kantor Segini

Pelaku diduga menggelembungkan uang pada nota pembelian barang dan juga beli barang fiktif hingga akhirnya diamankan Polsekta Banjarmasin Tengah.

Penulis: Jumadi | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
MDN (27) yang diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja sekitar Rp 47 juta, kini diamankan Polsekta Banjarmasin Tengah, Kalsel, Selasa (12/5/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang staf yang bekerja di sebuah kantor di Jalan Sekip Lama, Kelurahan Antasan Besar Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, diamankan anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.

Karyawati yang berinisial MDN (27) berkulit putih itu, diduga menggelapkan uang perusahaan Rp 47.463.500. 

Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurnadi, Selasa (12/5/2020), saat dikonfirmasi membenarkannya.

"Perkara yang dilakukan MDN tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat (Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 dan atau 263 KUHP)," ujar Kapolsekta.

Dugaan sementara, karyawati bagian kasir ini menggelembungkan uang pada nota pembelian barang dan menambahkan pembelian barang fiktif.

Polresta Banjarmasin Tahan Montir karena Sebarkan Hoaks Terkait PSBB

Satpol PP Banjarmasin Imbau Pedagang di Sudimampir Jangan Jualan

Video Kemacetan saat Berlangsung Pemeriksaan di Pintu Masuk Pal 6 Banjarmasin

Pintu Masuk Banjarmasin Ditutup Total, Hanya Ini yang Boleh Melintas

Penutupan Jalan di KM 6 Banjarmasin, Pengendara Pilih Lewat Pemurus

Dalam perbuatannya, membuatkan nota fiktif atau palsu yang  dilakukan selama kurang lebih 6 bulan, diduga mulai sekitar Juni sampai bulan Nopember 2019.

Atas kejadian tersebut, perusahaan, yakni PT Jaya Central Indo, mengalami kerugian sebesar Rp 47.463.500.

Selanjutnya, manajemen perusahaan melaporkan perkara tersebut ke Kantor Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Saat Rabu (6/5/2020) sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan tersangka.

Barang bukti yang turut diamankan adalah dokumen atau nota fiktif.

(Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved