Lebaran 2020
Idul Fitri 1441 H Bertepatan Minggu 24 Mei 2020 Menurut Muhammadiyah, Bagaimana Salat Ied di Rumah?
PP Muhammadiyah sudah menetapkan kapan 1 Syawal 1441 Hijriah. Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada Minggu 24 Mei 2020.
Berdasarkan kitab Imam Syafi'i, kata Ustaz Abdul Somad, salat Idulfitri di rumah bisa dilakukan sendiri dan berjamaah.
"Boleh salat Idulfitri, Idul Adha satu orang," kata UAS seperti dikutip dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, Selasa (12/5/2020).
Dalam video yang diunggah pada 21 Apr 2020 itu, UAS mengatakan, salat Idulfitri bisa dilaksanakan sendiri di tempat tinggal masing-masing.
"Pagi Idulfitri, tidak bisa pulang kampung, sendirian di rumah kos-kosan, salat Idulfitri sendiri di rumahmu yang tidak bisa mudik, tidak boleh mudik, jangan sedih, salat sendiri di rumah," tutur UAS.
Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa sah hukumnya jika melaksanakan salat Idulfitri di rumah secara berjamaah.
"Sesungguhnya salat Idul Fitri, Idul Adha, sah dilaksanakan empat orang, tiga orang makmum," jelasnya.
"Empat itu adalah batas minimal, lebih dari batas jumlah minimal jamak," tambahnya.
Mengenai khotbah salat Idulfitri, Ustaz Abdul Somad mengatakan bahwa pelaksanaannya sama dengan khotbah Jumat.
"Lalu khotibnya siapa? Rukun khotbah hanya lima, salat Idulfitri, Idul Adha khotbahnya sama dengan khotbah Jumat," terangnya.
Sementara, dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis mengungkapkan ada prespektif empat mazhab tentang hukum melakukan salat Idulfitri di rumah.
Prespektif empat mazhab tersebut di antaranya Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
• Cara Membayar Zakat Fitrah Online di Website Baznas, Bisa Lewat Shopee, Gopay OVO dll
• Bacaan Doa dan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak Hingga Istri Sambut Idul Fitri 2020
Dari empat mazhab tersebut ada dua pandangan.
Pandangan pertama, yakni Jumhurul Ulama dari mahzab Maliki, Syafi'i dan Hanbali yang memperbolehkan melakukan salat Id dilakukan secara sendiri di rumah.
Hal tersebut sesuai dengan mahzab Maliki yang dijelaskan oleh Imam Al-Kharasyi dalam Syarhul Kharasyi jilid 2 halaman 104:
"Dianjurkan bagi siapa yang ketinggalan salat id bersama imam, untuk dia salat sendiri."
