Berita Nasional

BPJS Naik, Syaifulah Imbau Peserta BPJS Kelas III Tidak Risau

Anggota DPR RI Asal Kalsel, Syaifullah Tamliha mengimbau peserta BPJS Kesehatan Kelas III tidak risau

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
istimewa
Anggota DPR RI Asal Kalsel, Syaifullah Tamliha mengimbau peserta BPJS Kesehatan Kelas III tidak risau. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar soal pemerintah pusat akan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dibantah oleh Anggota DPR RI Asal Kalsel, Syaifullah Tamliha.

Namun, menurut Syaifullah Tamliha pemahaman masyarakat perlu diluruskan bahwa kenaikan BPJS tersebut tidak semua dibebankan 100 persen kepada kepesertaan akan tetapi ada kenaikan itu dibayar atau disubsidi oleh pemerintah.

Legislator Fraksi PPP DPR RI ini, menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS yang disubsidi pemerintah tersebut tertuang dalam Pasal 34 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34.

"Nah di pasal itu disebutkan, peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500 saja karena sisanya sebesar Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat," demikian Syaifullah Tamliha menjelaskan, Kamis (14/5/2020).

Diserang Setelah Naikkan Iuran BPJS, #RakyatPercayaJokowi Trending Topic, Disebut-sebut Buzzer

Iuran BPJS Naik, Habib Banua : Seharusnya Pemerintah Taat Azas

Naikkan Iuran BPJS Nyaris 100 Persen, Benarkah Jokowi Melawan MA dan Tak Peka Kondisi Rakyat?

Sedangkan untuk tahun 2021, sambungnya,iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp 35.000 dan selisih sisanya sebesar Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.

Itu tidak lain itu untuk iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

"Sementara untuk BPJS kesehatan kelas I naik dari Rp 80 ribu ke Rp 150 ribu dan BPJS Kesehatan Kelas II dari Rp 51 ribu ke Rp 100 ribu," urainya.

Sehingga menurut Legislator Dapil Kalsel tersebut, menekankan bahwa warga perlu mendapat informasi yang utuh tidak separo-separo.

"Supaya peserta BPJS memahami Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut secara komprehensif agar tidak salah persepsi masyarakat," kata dia.

Beredarnya kabar kenaikan BPJS ini seolah dianggap sudah semakin membebani masyarakat. Padahal diklausul pasal tersebut kenaikannya dibayar pemerintah pusat dengan metode subsidi pemerintah.

Untuk diketahui, belum alam tadi Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Alasan Utama Pemerintah Demi Operasional Lancar

Peraturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Salah satu warga di Banjarbaru, Sodik mengaku kaget ketika presiden menaikkan Iruan BPJS kelas III ini padahal warga menengah kebawah diterpa kesulitan Pandemi Covid-19.

"Tadinya saya kira itu, 100 persen dibebankan ke pengguna BPJS, ternyata ada subsidi ya," sebut Sodik. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved