Berita Nasional

BREAKING NEWS - Hari Ini THR PNS dan TNI-Polri Cair, Jangan Kaget Soal Jumlah, Cek di Sini!

Pemerintah memastikan THR PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan secara bertahap mulai hari ini, Jumat (14/5/2020).

Editor: Didik Triomarsidi
Instagram/pnsgantengcantik
Ilustrasi kegembiraan PNS 

Golongan IV

* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Daftar PNS dan TNI-Polri yang dapat THR

BELAJAR dari Rumah di TVRI, Simak Kunci Jawaban Soal SD Kelas 4 ,5, 6 Jumat 15 Mei 2020

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran kepada tenaga pendidik tentang gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) karena Pemprov Jabar telah menetapkan wilayah Jabar siaga satu. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). Sosialisasi tersebut untuk meningkatkan kesadaran kepada tenaga pendidik tentang gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19) karena Pemprov Jabar telah menetapkan wilayah Jabar siaga satu. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nz (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

Dalam Nomor 24 Tahun 2020, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non-ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020. Berikut daftarnya:

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
  5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
  6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
  10. Penerima pensiun atau tunjangan.
  11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
    CPNS

PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR

Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:

  1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel
  2. ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
    Wakil menteri
  3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.
  4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
  5. Dewan Pengawas BLU.
  6. Dewan Pengawas LPP.
  7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
  8. Hakim Ad hoc.
  9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved