Berita Nasional
BREAKING NEWS - Hari Ini THR PNS dan TNI-Polri Cair, Jangan Kaget Soal Jumlah, Cek di Sini!
Pemerintah memastikan THR PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan secara bertahap mulai hari ini, Jumat (14/5/2020).
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kabar gembira bagi PNS dan anggota TNI-Polri, mulai hari ini, Jumat 15 Mei 2020 pemerintah mencairkan tunjangan hari raya (THR).
Pemerintah memastikan THR untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan diberikan secara bertahap.
Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pencairan THR juga mencakup untuk para pensiunan PNS dan TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.
• Skema Pencairan THR PNS, TNI dan Polri Besok Jumat 15 Mei 2020, THR Pensiunan Ditunda?
• Besok THR 4.454 ASN di Kotabaru Dibayarkan, Siapkan Rp 18 Miliar
• Sudah Diteken Jokowi, THR PNS Segera Cair, Ini Besaran untuk Pensiunan ASN dan TNI-Polri
Sementara untuk pensiunan, besaran THR komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan. Pencairan THR pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.
"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.
ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.
Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19 dan kebijakan efisiensi anggaran.
Sri Mulyani mengatakan kuartal kedua 2020, konsumsi diperkirakan akan lebih buruk seiring kebijakan PSBB mulai berlaku di sejumlah daerah.
“Kita melihat memang mulai April-Mei 2020 PSBB berlangsung di berbagai daerah, sehingga konsumsi dan belanja akan turun signifikan,” kata Sri Mulyani.
• Pembahasan Jawaban Soal SMP Belajar dari Rumah di TVRI Jumat 15 Mei, di Balik Eceng Gondok

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.