Berita Kotabaru
Besok THR 4.454 ASN di Kotabaru Dibayarkan, Siapkan Rp 18 Miliar
Pemkab Kotabaru besok akan membayarkan THR kepada 4.454 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Waktu dinantikan 4.454 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru akhirnya tiba.
Besok Pemerintah Daerah melalui masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai membayarkan tunjang hari raya (THR).
Untuk pembayaran THR ASN berjumlah ribuan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyiapkan anggaran Rp 18.009.680.650.
"Jumlah ASN menerima sebanyak 4.454 orang," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kotabaru Maulidiansyah kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (14/5/2020) sore.
• Sudah Diteken Jokowi, THR PNS Segera Cair, Ini Besaran untuk Pensiunan ASN dan TNI-Polri
• Pemkab Kotabaru Segera Bayarkan THR ASN, Sekda: Staf Juga Dapat
• Perusahaan Berhenti Beroperasi karena PSBB Banjarmasin, Tapi Tetap Beri Gaji dan THR
Sebelumnya BPKAD telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke semua SKPD, diminta segeranya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran-Surat Perintah Membayar (SPP-SPM) paling lambat besol, Jumat 15 Mei 2020.
"Setelah SPP-SPM diajukan, THR bida dibayarkan kepada semua ASN. SPP-SPM, surat dari kepala SKPD kepada BPKAD untuk meminta pembayaran," jelas Maulidiansyah.
"Kalau tidak diminta, bagaimana BPKAD hendak membayar. Dan, bila tidak mengajukan SPP-SPM, telat juga pembayaran THR-nya," sambung Maulidiansyah.
Maka dari itu, dengan batas waktu pengajuan SPP-SPM sampai 15 Mei 2020 besok, diharapkan ada keseragaman. Semua ASN serentak menerima THR, sehingga tidak terjadi kesenjangan antar SKPD.
• Ini Perbandingan Jadwal dan Cara Pencairan THR PNS, TNI dan Polri dengan Pekerja Swasta
• Pencairan THR PNS Jumat 15 Mei 2020, Hanya 12 PNS dengan Kriteria Ini yang Dapat
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akmad mengatakan, ASN mendapatkan THR adalah pejabat eselon III ke bawah. Selain staf juga mendapatkan.
Kecuali, tahun ini tidak mendapatkan THR pejabat eselon II, berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan.
(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)