Ramadhan 2020
Bolehkah Mandi Wajib Setelah Imsak? Ini Penjelasan Lengkap Niat Mandi Junub di Ramadhan 1441 H
Bolehkah Mandi Wajib Setelah Imsak? Ini Penjelasannya Lengkap Niat Mandi Junub Pasangan Suami Istri di Ramadhan 1441 H
Editor : Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Banyak pasangan suami istri yang masih bingung, bagaimana hukum puasanya jika setelah berhubungan badan, Mandi Wajib atau Mandi Junub dilakukan lewat Imsak.
Namun, bagaimana hukumnya berpuasa setelah berhubungan suami-istri tapi belum Mandi Wajib atau mandi besar?
Seperti diketahui, Islam mengizinkan suami istri berhubungan badan di malam Bulan Ramadhan. Mereka khawatir puasanya tidak sah karena belum Mandi Wajib. Apa boleh terus melanjutkan puasa sampai waktu berbuka ?
• Hari Ini Malam Ganjil, Ini Doa, Amalan dan Tanda Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan
• Doa Qunut Dibaca Saat Shalat Subuh, Ini Niat dan Tata Cara Salat Subuh di Ramadhan 1441 H
• Doa Nabi Muhammad SAW untuk Raih Malam Lailatul Qadar dan Amalan di 10 Malam Terakhir Ramadhan
• Jadwal Imsakiyah 16 Mei 2020 dan Azan Subuh Hari Ini Ramadhan 1441 H di Jakarta dan Banjarmasin
Halalnya hubungan suami istri di malam Ramadhan termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 187 yang berbunyi: “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.”
• Begini Ciri Turunnya Malam Lailatul Qadar yang jadi Keistimewaan 10 Hari Terakhir Ramadhan,
• Cara Membayar Zakat Fitrah Online di Website Baznas, Bisa Lewat Shopee, Gopay OVO dll
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana ketika selesai bersetubuh suami-istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu Mandi Wajib atau Mandi Junub?
Jika terlewat waktu Imsak, Suami-istri harus tetap Mandi Junub alias Mandi Wajib lalu melanjutkan puasanya. Tapi baiknya Mandi Wajib sebelum Subuh.
Jika Imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur. Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.
Dalam lanjutan ayat disebutkan, “Ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.
Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan
“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”