Berita jakarta
Istana Merdeka Mengaku Sudah Hitung Kenaikan BPJS
Pihak Istana Merdeka tidak mau berandai-andai mengenai kemungkinan ada yang akan menggugat Perpres 64 tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS.
“Sehingga kami berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi kami, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan,” kata Ghufron.
Bahkan, katanya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan sosial sebagaimana UU No 40 tahun 2004, bahwa Jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
“Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan,” katanya.
“Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepersertaan seluruh rakyat dalam BPJS,” kata Ghufron.
Menurut Ghufron, akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud), sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah. (tribunnetwork)