Berita Jakarta

TERNYATA Tak Cuma Iuran BPJS yang Naik, Denda Juga Dinakkan Jika Telat Bayar

Denda akan diberikan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin kepada pengguna BPJS 

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?

Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut. Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.

Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.

Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III. Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:

Perpres 64/2020

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019
Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000 Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000 Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

(TribunMataram.com/ Salma Fenty) (Kompas.com/ Tria Sutrisna/Ihsanuddin)

https://mataram.tribunnews.com/amp/2020/05/16/populer-tak-cuma-biaya-iuran-yang-naik-denda-juga-bertambah-5-jika-telat-bayar-bpjs-kesehatan?page=all

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved