Berita Jakarta

TERNYATA Tak Cuma Iuran BPJS yang Naik, Denda Juga Dinakkan Jika Telat Bayar

Denda akan diberikan kepada Peserta dan/atau Pemberi Kerja yang tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan.

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin kepada pengguna BPJS 

Dengan kondisi ini, Surya berpandangan bahwa tidak seharusnya pemerintah menaikkan iuran BPJS pada masa sulit seperti sekarang.

"Ini sekarang saja saya sudah enggak keluar rumah sama sekali dua bulan. Biaya sehari-hari tinggal mengandalkan tabungan, untung anak saya 1 sudah kerja walaupun gajinya ya cukup enggak cukup," tutur Surya.

Surya mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan semakin membebani masyarakat yang saat ini tengah berjuang untuk bertahan hidup dan berupaya memperbaiki kondisi keuangannya.

"Pendapatan saya sekarang bener-bener nol. Nah ini saya sekeluarga ada lima orang yang harus saya tanggung BPJS-nya. Kemahalan kalau jadi 500.000 karena kelas II," kata dia.

Dilema turun kelas

Surya mengatakan, kenaikan iuran BPJS untuk tahun ini memang hanya terjadi pada kelas I dan II. Jika tidak sanggup membayarnya, masih ada opsi turun ke kelas III yang lebih murah.

Kendati demikian, Surya mengaku ragu dengan pelayanan yang akan didapatkannya jika turun ke kelas III.

Sebab, akan banyak peserta BPJS yang juga memilih turun kelas karena ada kenaikan dan membuat masyarakat sulit mendapatkan pelayanan.

"Apalagi kalau kelas I, II naik begini pasti banyak yang mendadak turun jadi kelas III, pelayanannya bisa membludak," kata Surya.

Hal senada diungkapkan oleh Desy (27), salah seorang pedagang makanan yang menjadi peserta BPJS kelas II.

Dia mengatakan, kenaikan iuran BPJS akan mempersulit kondisi keuangannya karena pendapatannya jauh menurun akibat pandemi Covid-19.

Namun, Desy mengaku khawatir untuk turun ke kelas III. Karena sejak awal dia dan keluarga memilih BPJS kelas II agar mendapatkan pelayanan yang lebih memadai.

"Ya mendingan enggak usah naik iurannya, kita pedagang penghasilan udah abis-abisan. Kalau turun kelas pelayanannya pasti enggak, ibaratnya kan yang kelas II sekarang aja belum menjamin banget," kata Desy.

Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.

Lantas apa bedanya dengan perpres yang sebelumnya dibatalkan MA?

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved