Berita Kotabaru
Pemkab dan GTPP Covid-19 Kotabaru: Salat Ied di Masjid atau Lapangan Ditiadakan
Berupaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, pemkab dan GTPP Covid-19 sepakat meniadakan salat Ied.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, memutuskan pelaksanaan salat Ied 1441 Hijriah di masjid maupun di lapangan terbuka ditiadakan.
Kesepakatan peniadaan pelaksanaan salat Ied di masjid dan di lapangan, disepakati dalam pertemuan bersama tokoh agama, ulama se-Kabupaten Kotabaru berlangsung di kediaman Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Selasa (19/5/2020) jelang tengah malam.
Kesepakatan disampaikan langsung Bupati H Sayed Jafar yang juga Ketua Gugus Tugas, bersama tim antara lain Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, Danlanal Letkol Laut (P) Guruh Dwi Yudhanto, Dandim 1004/Kotabaru Letkol Inf Rony Fitriyanto, Kajari Hariyono Ari Prabowo dan Sekretaris Daerah H Said Akhmad.
• VIDEO Warga Hilir Muara Kotabaru Terima Sembako
• Dua Bulan Tagihan Rekening PDAM Kotabaru Digratiskan, Begini Sambutan Pelanggan
• KalselPedia: Perkantoran Baru di Sebelimbingan Kabupaten Kotabaru
• Knalpot Tidak Standar, Motor Tak Boleh Keluar dari Polres Kotabaru
"Saya sebenarnya sedih, bahkan saya sampai meneteskan air mata. Atas nama pemerintah daerah dan Gugus Tugas, saya menyampaikan salat di masjid dan di lapangan ditiadakan. Cukup di rumah saja," kata Bupati dengan nada terbata.
Setelah disampaikan hasil musyawarah kesepakatan ini, Sayed mewanti, jika ada yang tetap melanggar maka akan ditanggung sendiri akibatnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)