Idul Fitri 2020
Hukum dan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah Menurut Nahdlatul Ulama Jelang Idul Fitri 1441 H
Hukum dan Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah Menurut Nahdlatul Ulama Jelang Idul Fitri 1441 H
Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rendy Nicko
Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sebelum merayakan Hari Raya Idul Fitri, hendaknya kita melaksanakan kewajiban kita terlebih dahulu sebagai umat muslim yaitu bayar zakat fitrah.
Berikut Batas waktu bayar Zakat Fitrah menurut Nahdlatul Ulama dan niat bayar zakat fitrah.
Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang Idul Fitri.
Zakat Fitrah yang biasanya dibayarkan secara langsung juga bisa dibayarkan secara online, salah satunya melalui situs web Baznas.
• Cara dan Niat Mandi Sunnah Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Beda dengan Mandi Wajib dan Mandi Junub?
• Tata Cara Shalat Tarawih Lengkap Doa Kamilin Sesudah Salat Tarawih di Ramadhan 1441 H
• Jadwal Buka Puasa dan Azan Maghrib Hari Ini di Ramadhan 1441 H untuk Jakarta dan Banjarmasin
• Cara Aktifkan Promo Telkomsel dan XL Mulai 10 GB Hanya Rp 10 Ribu, Kuota Gratis Indosat 30 GB Ada
Masih ada sebagian orang yang masih belum tahu batas waktu membayar zakat fitrah. Banjarmasinpost.co.id melansir dari Nu.or.id bahwa zakat fitrah memiliki batas waktu pembayaran.
Waktu pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser. Kelonggaran ini patut disyukuri. Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. Keterangan ini bisa didapat antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.
ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء
“Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah. Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga waktu dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri. Keempat waktu makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri. Kelima waktu haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha. Wallahu A’lam.
Berdasarkan keterangan di atas, berikut hukum dan waktu pembayaran zakat fitrah :
1. Boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan. Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah.
2. Wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal.
3. Dianjurkan, sebelum pelaksanaan sembahyang Idul Fitri.
4. Makruh, membayar zakat Fitrah setelah sembahyang Idul Fitri.
5. Haram, pembayaran zakat setelah hari raya Idul Fitri, dan zakat Fitrahnya terbilang qadha

Zakat Fitrah dengan uang
Dilansir laman resmi Baznas, dijelaskan bahwa para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Berapa ukuran satu sha' itu?
Menurut madzhab Maliki, satu sha' sama dengan empat mud, dan satu mud itu sama dengan 675 gram. Jadi satu sha' sama dengan 2700 gram (2,7 kg).
Sedangkan menurut pendapat madzhab Syafi'i, satu sha' itu sama dengan 2.751 gram (2,75 kg).
Sementara, menurut pendapat madzhab Hambali, ukuran satu sha' itu sama dengan 2,2 kg.
Menurut mafzhab lainnya, yakni madzhab Hanafi, ukuran satu sha' jauh lebh tinggi, yaitu 3,8 kg.