Idul Fitri 1441 H
Napi Rutan Pelaihari Ini Teramat Senang, Berjanji Lakukan Hal Demikian
Pemberian remisi merupakan hak bagi seorang warga binaan di Rutan Klas II B Pelaihari Kabupaten Tala
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Momentum Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah membawa keberuntungan tersendiri bagi sebagian narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Setidaknya 198 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setempat yang beragama Islam mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri pada 1 Syawal 1441 Hijriah.Minggu (24/5/2020).
Idulfitri selalu menghadirkan kado terindah yang sangat dinanti bagi sebagian WBP muslim yang sedang menjalani masa pidana, yaitu remisi khusus.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana merujuk UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.Lalu, Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas P nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP.
Kemudian, PP nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP serta Keputusan Presiden nomor 174 /1999 tentang remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
RK Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.
• Obati Kerinduan Napi, Begini Langkah yang Dilakukan Rutan Pelaihari
• Warga Pelaihari di Kawasan Ini Khusyuk Salat Ied, Begini Suasananya
• Kamar Mayat Eks RSHB Pelaihari Disulap Jadi Ruang Karantina, Khusus bagi Warga yang Bandel
• Lagi, Pasien Reaktif Covid Kabupaten Tala Meninggal Dimakamkan di Sini
• Santai di Rumdin, Begini Suasana Halal Bilhalal Bupati Tala Lewat Vidcon
• Lansia Miskin di Angsau Terharu Didatangi Pengurus LDII Kabupaten Tala
Kepala Rutan Klas II B Pelaihari, Budi Suharto, mengatakan kepada Banjarmasinpost.co.id, pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi seorang warga binaan yang diberikan pada momen tertentu. Syarat penerima remisi adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa pidana selama enam bulan di lapas atau Rutan tempat napi ditahan.
Jika tahun-tahun sebelumnya remisi diserahkan di masjid Rutan, tahun ini Budi Suharto didampingi Kasubsie Pelayanan Tahanan M Fahrurrozi melakukan hal berbeda. Ia menyerahkan secara langsung SK pemberian RK tahun 2020 di blok masing-masing penghuni.
Hal itu dilakukan untuk menerapkan protokol cegah tangkal Covid-19 yang mengharuskan pemberlakuan physical distancing atau jaga jarak fisik. "Ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona baru (Sars-CoV-2) yang sebabkan covid-19," jelas Budi.
Agus Rizali, salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi khusus mengatakan senang dan berterimakasih kepada pemerintah serta berjanji akan selalu berbuat baik dan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Sehari sebelumnya atau pada H-1 Idulfitri 1411 Hjriyah, Sabtu (23/5/2020), empat napi Rutan Pelaihari lebih dulu menerima surat keputusan asimilasi di rumah.
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan, Agus Sarwoko, kepada Syarkani dan tiga orang napi lainnya. Penyerahan SK berlangsung di ruang Sekretariat Pembangunan Zona Integritas Rutan Pelaihari.
Agus mengimbau keempat warga binaan tersebut tetap di rumah saja dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Apalagi saat ini Tala telah ditetapkan sebagai zona merah sehingga selama di rumah mesti selalu mengenakan masker, menjaga kebersihan, dan mencuci tangan pakai sabun.
"Lebih penting dari itusaya tidak ingin kalian melakukan pelanggaran hukum kembali," tegasnya.
Sementara itu, Syarkani dan teman-temannya merasa sangat senang bisa asimilasi di rumah. "Kami sangat senang bisa asimilasi di rumah, terlebih kami bisa merasakan lebaran bersama keluarga nantinya" ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Roy)