Berita Viral
Aniaya ODGJ 2 Polisi Berpangkat Brigadir Akhirnya Ditahan, Ini Kronologi Lengkapnya
Dua polisi berpangkat brigadir itu akhirnya kini sudh ditahan karena menganiaya seorang yang diduga gangguan jiwa.
Di video tersebut, tampak E mendorong pria berkaus lusuh tersebut sampai terjatuh.
Kemudian pria yang diketahui bernama Ramlan itu berusaha untuk bangkit.
Namun tiba-tiba R membanting tubuh Ramlan dengan cukup keras.
R dan Ramlan lantas terlibat adu jotos.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).
Di kampung tersebut Ramlan rupanya dikenal sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Akibat peristiwa tersebut, ODGJ tersebut mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menegaskan tak membenarkan tindakan R dan E, mengingat keduanya adalah polisi.
“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apapun alasanya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).
Eko memastikan sanksi kode etik telah diberikan kepada R dan E. Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi itu.
“Dia kena sanksi disiplin dan kode etik. Sekarang ditahan di sel Propam,” ujar Eko.
Simak Videonya :
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Polisi Ditahan Setelah Video Berkelahi dengan ODGJ Viral, Dianggap Langgar Kode Etik dan Tribunjakarta.com dengan judul Viral Video Dua Polisi Aniaya ODGJ hingga Alami Luka, Bermula saat Pasang Spanduk 'Dilarang Mudik'.