Berita Viral

Aniaya ODGJ 2 Polisi Berpangkat Brigadir Akhirnya Ditahan, Ini Kronologi Lengkapnya

Dua polisi berpangkat brigadir itu akhirnya kini sudh ditahan karena menganiaya seorang yang diduga gangguan jiwa.

Editor: Nia Kurniawan
Tangkapan layar Instagram via Kompas.com
Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020). 

Editor : Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro mengatakan, setelah melihat video berdurasi 20 detik itu, tim Propam langsung melakukan penyelidikan.

“Keduanya ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk penyidikan dan dimintai keterangannya,” kata Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

Ya, Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul Ramlan, orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020).

Adapun Brigadir R dan E saat itu bertugas menyosialisasikan larangan mudik Idul Fitri di Desa Bagok Sa.

Jadi Idola, Para Cewek Senang Foto Bareng Nuh Eks Pemenang Lelang Motor Jokowi

Kebiasaan Masa Kecil Dita Karang Terungkap, Dian Sastrowardoyo Bongkar Kisah Ini  

Kisah Penjual Ginjal, Pasca Jual Di Pasar Gelap Demi Iphone Kini Remaja Ini Menyesal

Tiba-tiba seorang pria bernama Ramlan datang membentak R dan E. Brigadir R dan E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan.

Namun, tiba tiba Ramlan menarik kerah baju E dan hendak memukulnya.

Melihat kejadian itu, spontan R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengakibatkan beberapa luka di tubuh Ramlan.

Eko mengatakan, yang telah dilakukan Brigadir R dan E melanggar kode etik.

Harusnya sebagai anggota Polri, keduanya harus bisa mengayomi masyarakat dan lebih bersabar.

“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apapun alasannya tindakan yang dilakuan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan," ujar Eko.

"Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” kata Eko menambahkan. Dia memastikan sanksi kode etik telah diberikan. (Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Daftar Promo Diskon Alfamart & Indomaret Hingga 30 Mei, Potongan Harga Popok, Beras sampai Kuota

Belajar dari Rumah Bakal Diperpanjang, Begini Kata GTPP Covid-19 Kalsel

Viral di Instagram

Di media sosial Instagram viral sebuah video itu.

Dua orang oknum polisi, R dan E menganiaya seorang pria berkaus lusuh, hingga mengalami luka-luka.

Pantauan TribunJakarta.com video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram, @Cetul22, pada Minggu (24/5/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved