Kriminal Kalimantan Utara
Mahasiswi Cantik asal Makassar Dituntut Hukuman Mati, Begini Kasusnya
Mahasiswi asal Makassar ketahuan di Nunukan selundupkan 20 kilogram sabu dari Tawau dan ini untuk kali keempat hingga akhirnya dituntut hukuman mati.
Editor:
Alpri Widianjono
Saat itu, ES ditangkap ketika membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menggeledah barang bawaan ES, didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.
“Rabu , 27 Mei 2020, sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” tutup Andi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswi Semester 3 Dituntut Hukuman Mati Gegara Bawa Sabu 20 Kg.