Kriminal Kalimantan Utara

Mahasiswi Cantik asal Makassar Dituntut Hukuman Mati, Begini Kasusnya

Mahasiswi asal Makassar ketahuan di Nunukan selundupkan 20 kilogram sabu dari Tawau dan ini untuk kali keempat hingga akhirnya dituntut hukuman mati.

Editor: Alpri Widianjono
Kompas.com
Ilustrasi sabu-sabu 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Telah beberapa kali melakukan kejahatan, seorang mahasiswi cantik berinisial ES (22) terancam  hukuman mati.

Penyebabnya, kasus terakhir adalah terlibat penyelundupan 20 kilogram sabu dari Tawau, Malaysia

Perempuan ini diketahui merupakan salah satu mahasiswi semester 3 di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kemudian, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, awal September 2019.

 “Menurut kami, perbuatan terdakwa sudah berulang dan barang buktinya pun besar yang pernah ada di Nunukan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Andi Zaenal, saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/5/2020).

Pasal yang dikenakan, yakni 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simpan di Tempat Tak Lazim, Pasutri Bawa Sabu dari Malaysia Berhasil Lewati X-Ray Pelabuhan Nunukan

Gila! Juara OSN Diberi Amplop Kosong, Bupati Nunukan Marah dan Tegur Kadis Pendidikan

Duh, Kantor DPRD Nunukan Tunggak PLN, Aliran Listrik Diputus

Dalam Ponsel Terduga Teroris di Nunukan Berisi Video Beginian

Waduh, Kirim Ambulans dari Nunukan ke Krayan Terpaksa Lewat Malaysia, Ongkosnya Capai Rp 375 juta!

Pertimbangan lain, selain efek jera bagi yang lain, keterlibatannya dalam transaksi jual beli narkoba lintas negara atau internasional.

Perempuan ini sudah 4 kali menjemput barang haram tersebut dalam jumlah signifikan di Tawau, Malaysia, melalui jalur Nunukan.

Pertama, ES berhasil meloloskan sabu berat seberat 500 gram dengan upah kurir Rp 15 juta.

Kedua, sabu berat 1 kilogram dengan upah Rp 20 juta. Ketiga, sabu berat 7 kilogram dengan upah Rp 30 juta. Keempat atau yang terakhir, 20 kilogram dengan upah Rp 90 juta dan berhasil ditangkap polisi.

“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi.

Diketahui, perempuan ini menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.

Cara aksinya, kata Andi, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia. Transaksi terakhir pada September 2019, ES mengajak seorang teman perempuan dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.

“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved