Kriminal Banjarbaru

Oknum ASN di Basarnas Terjerat Narkoba, Polisi: Tersangka Mengaku Kecanduan

Polres Banjarbaru menangkap seorang tersangka kasus sabu, saat itulah oknum Basarnas menelepon pesan sabu hingga akhirnya turut diamankan.

Tayang:
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
Kantor Polres Banjarbaru di tepi Jalan A Yani, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Biasa sakau dan kecanduan, serta ada  masalah keluarga. Itulah pengakuan yang dilontarkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan SAR Nasional (Basarnas), IS, kepada penyidik kepolisian Satnarkoba Polres Banjarbaru, Kalsel, saat terjerat dan ditangkap kaitan narkoba.

"Dia (IS) memang sudah bisa dikatakan candu atau addict. Jika dia ada waktu luang, menyabu," kata Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche, Selasa (2/6/2020).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak polres hingga terungkapnya kasus menjerat oknum ASN di Basarnas ini, IS  kebetulan menelpon RH warga sipil yang ditangkap sebelumnya.

"Untuk IS memang target operasi sejak Maret lalu. Saat itu, kami mendapat informasi dari masyarakat, IS memakai. Sedangkan RH, menjual ke IS," imbuh AKP Elche Angelina.

Sebelumnya, saat Senin (1/6/2020), petugas mendapati barang bukti 2,15 gram sabu dari tangan RH.

Tersangka Narkoba Perampas Pistol Polisi Dibekuk di Kabupaten HSS

Buru Pengedar Narkoba di Cempaka, Polisi di Banjarbaru Kejar-kejaran hingga Amankan 4 Tersangka

Lima Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Banjarbaru di Lokasi Berbeda

11 Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan

Jaringan Sabu dan Ineks di Banjarbaru Terbongkar, Tiga Pengedar dan Satu Pemodal Diciduk

Bertepatan saat RH sedang diamankan, IS menelpon dengan maksud membeli sabu itu.

Aparat pun kemudian menjanjikan bertemu IS di pinggir jalan, di Kecamatan Landasan Ulin.

Saat itulah, Elche menceritakan, bahwa IS tidak berkutik saat petugas mengamankan sedang bertransaksi narkoba.

"Saat itu, kami minta IS menunjukkan sisa yang dikonsumsi. Ternyata disimpan di jok motor, seberat 0,27 gram, berserta alat isap,” tandas polwan Cantik ini.

Dijelaskan Elche, dengan tertangkap tangan dan temuan barang bukti sabu serta alat pipet, pelaku akan dikenakan pasal 122 subsider 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, Selasa (2/6/2020) pagi,  petugas Satnarkoba Polres Banjarbaru juga melakukan penggeledah ruang kerja IS di kantor SAR Banjarmasin.

Penggeledahan berlangsung kurang lebih satu jam. Dalam penggeledahan, petugas mendapati plastik klip dan korek api yang sudah dimodifikasi, berada dalam lemari kerja IS.

Di lain pihak, Kepala Basarnas Banjarbaru Sunarto kepada pers, menyatakan dan menegaskan, pihaknya akan selalu kooperatif dalam kasus tertangkapnya IS.

"Kami menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian. Kami tidak akan ikut campur, meskipun yang bersangkutan adalah petugas dari Basarnas. Ya diikuti saja proses hukumnya," kata dia.

Disinggung sanksi dari Basarnas, Sunarto menegaskan, kepada yang bersangkutan bisa jadi pemecatan jika sudah punya kekiatan hukum tetap atau inkrah.

(Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved