Berita Banjarbaru
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Banjarbaru, Diterapkan Selama Dua Pekan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Banjarbaru dengan pendisiplinan warga akan dilaksanakan selama dua pekan sejak 31 Mei hingga 13 Juni 2020
Penulis: Aprianto | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Banjarbaru dengan pendisiplinan warga akan dilaksanakan selama dua pekan.
Selama 14 hari, Sejak 31 Mei hingga 13 Juni mendatang, masyarakat Kota Banjarbaru akan menjalani PKM dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Wali Kota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani, mengatakan selama 14 hari ke depan ini, petugas yang dulunya berjaga di Posko PSBB perbatasan, akan masuk ke lokasi yang ada kerumunan masyarakat.
Petugas akan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu menjaga jarak, menggunakan masker dan mengikuti prokotol Covid-19.
Upaya pendisiplinan ini melibatkan petugas yang teridiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes yang ditempatkan di posko yang tersebar di sejumlah titik lokasi yang sering dikunjungi masyarakat.
Lokasi posko ini ada di Q-mall, Pasar Bauntung, pasar Ulin Raya Kota Banjarbaru, Lapangan Murjani, Taman Jalan Panglima Batur, dan Jalan Karanganyar.
Selain posko yang berada di tempat keramian, Pemko Banjarbaru juga mengaktifkan posko di Kecamatan dan Kelurahan. Tujuannya tidak jauh berbeda, namun lebih menyasar di keramaian warung-warung.
"Upaya pendisiplinan ini lebih mengedepankan sifat humanis dan pendekatan. Tapi kalau sudah diingatkan masih ngeyel, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi, yakni pencabutan izin usaha," tegas Nadjmi.
Dansub satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Banjarbaru Letkol Arm Siswo Budiarto mengatakan masyarakat tidak perlu mempermasalahkan terkait adanya kebijakan pemerintah melakukan pendisiplinan protokol kesehatan menuju new normal.
Dandim 1006/Martapura ini menuturkan bahwa pihaknya membantu pemerintah agar setelah usai PSBB, warga dapat melakukan aktivitas kembali dengan diberikan kelonggaran, namun dengan memperhatikan dan mentaati SOP kesehatan.
"Silakan masyarakat mau kemana, kita tidak membatasi. Namun tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya, Selasa, (2/6) saat melakukan sidak di pasar Bauntung Banjarbaru.
Meski kebijakan yang dianjurkan pemerintah pusat itu belum diterapkan, tapi Kabupaten Banjar dan Banjarbaru tetap menurunkan aparat gabungan keamanan bertugas menegakkan disiplin dibeberapa objek yang akan dilonggarkan.
“Kami telah memberikan gambaran, bagaimana nantinya dalam pelaksanaan new normal, sebelum dilakukan itu, pemerintah dan forkopimda sudah melakukan sosialisasi," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)
