Berita Banjarbaru
Pemko Banjarbaru Perpanjang WFH bagi ASN Kota Banjarbaru, Begini Pola Pengaturannya
Meski PSBB sudah berakhir namun Pemko Banjarbaru masih memberlakukan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Penulis: Aprianto | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Meski PSBB sudah berakhir namun Pemko Banjarbaru masih memberlakukan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Selama pandemi covid-19 yang terjadi di Kota Banjarbaru, WFH bagi para ASN sudah mulai diberlakukan.
WFH ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Banjarbaru.
Saat ini, pemerintah Kota Banjarbaru sedang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk menuju New Normal menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kegiatan ini dilaksanakan sejak 31 Mei hingga 13 Juni mendatang, masyarakat Kota Banjarbaru akan menjalani PKM dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Lalu bagaimana dengan para ASN di Kota Banjarbaru, sistem WFH juga ada perubahan menyusul persiapan menuju new normal.
• Nenek Penjual Keripik di Pasar Tradisional Kapuas ini Bikin Kapolres Tergugah, Ini Ternyata Sebabnya
• Suami Mutilasi Istri Lalu Peluk Jasadnya, Bocah 8 Tahun Di Mamuju Lari Lihat Ayah
• Lion Air Hentikan Sementara Penerbangan Komersial Penumpang Mulai 5 Juni, Ini Ternyata Alasannya
• Cara Mengaktifkan Paket Internet Murah Telkomsel Mulai Harga Rp 2500 Kuota Hingga 25 GB
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Sri Lailana mengatakan WFH untuk para ASN masih diperpanjang.
"Mulai 5 Juni nanti, WFH ada perubahan. 60 persen ASN masuk kantor dan 40 persen WFH," katanya, Rabu, (3/6).
Untuk WFH ini akan dilaksanakan 14 hari ke depan dari 5 Juni hingga 18 Juni mendatang. Sistem WFH ini berlaku untuk semua SKPD di Kota Banjarbaru.
Untuk WFH ini disebutkannya ada perubahan dibanding dengan WFH sebelumnya yang persentasi kehadiran ke kantor hanya 30 persen sementara ASN yang WFH ada 70 persen.
Bagi para ASN yang masuk kerja ke kantor, tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Mereka harus wajib memakai masker, jaga jarak, dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.
(Banjarmasinpost.coid/Aprianto)