Nasional

Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri 2020 Tidak Dicairkan Pertengahan Tahun Ini, Akan Dibahas Oktober

Pemerintah sudah memastikan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan tidak akan cair pada pertengahan tahun 2020.

Editor: Rahmadhani

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Penegasan Kemenkeu Soal Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri Serta Pensiunan, Cek Besaran yang Diterima

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul : Pembahasan gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved