Nasional

Gaji ke-13 PNS, TNI & Polri 2020 Tidak Dicairkan Pertengahan Tahun Ini, Akan Dibahas Oktober

Pemerintah sudah memastikan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan tidak akan cair pada pertengahan tahun 2020.

Editor: Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah menerima Tunjangan Hari raya (THR), para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri dan pensiunan akan kembali mendapat gaji-ke-13 tahun 2020.

Namun, pemerintah sudah memastikan Gaji ke-13 PNS TNI dan Polri serta pensiunan tidak akan cair pada pertengahan tahun 2020.

Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan diperkirakan baru akan dilakukan pada akhir tahun 2020.

Pasalnya, pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2020 nanti.

Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Dipastikan Cair, Cek Tunjangan dan Estimasi Besarannya

Akhirnya Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair, Tapi Dibahas Akhir Tahun

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para ASN.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/4).

Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali. Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.

Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para ASN.

Sebagai informasi, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Pada tahun 2019 sendiri, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 ASN ini mencapai Rp 20 triliun. 

Peserta apel Gabungan ASN Pemkab HSS
Peserta apel Gabungan ASN Pemkab HSS (dinas kominfo hss)

Besaran Gaji ke-13

Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS",

Gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved