Berita Kalteng

Jam Operasional Dibatasi saat PSBB, Pasar Besar Kualakapuas Sore Hari Sepi

Pembatasan jam operasional yang diberlakukan di Pasar Besar Kuala Kapuas selama pemberlakukan PSBB membuat pasar setempat di sore hari sepi

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/fadly setia rahman
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti dan Dandim 1011/Klk, Letkol Inf Ary Bayu Saputro saat pantauan sore di kawasan pasar saat hari pertama pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas, Kamis (4/6/2020) sore. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Sore di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (4/6/2020), kawasan pasar besar di Kualakapuas, nampak sepi.

Sebagaimana diketahui, ada pembatasan waktu operasional pasar yang dikelola pemerintah dan swasta.

Yaitu Pasar Blok R, Pasar Sahawung, Pasar Sanjaya serta Pasar Sarimulya dan Pasar Ikan.

Dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 14.00 WIB.

Dandim dan Kapolres Pimpin Patroli Cek Pos di Hari Pertama PSBB Kapuas

Hukuman dan Sanksi Pelanggar Aturan PSBB di Kapuas, Lihat di Sini

Beberapa Kegiatan Tertentu ini Tidak Terikat Jam Malam saat PSBB Kapuas Diberlakukan

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti dan Dandim 1011/Klk, Letkol Inf Ary Bayu Saputro melakukan pantauan ke kawasan pasar saat sore hari.

Terpantau, para pedagang nampak mematuhi aturan dan tutup sebelum batas waktu maksimal yang ditentukan dalam Peraturan Bupati terkait pedoman pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas.

"Sebagaimana yang terpantau, masyarakat khususnya pedagang di kawasan pasar ini sudah mengetahui dan memahami aturan yang sudah ditetapkan dari peraturan Bupati," kata Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti.

Pasar yang diketahui pada hari biasanya operasional hampir 24 jam, pada hari pertama pelaksanaan PSBB, buka dan tutup sesuai waktu operasional.

"Jam operasional pasar telah diatur, untuk kawasan pasar ini sampai pukul 14.00 WIB dan kita lihat bersama hampir sebagian besar dan semua sudah tutup sebelum jam yang ditentukan," ujarnya.

Cek di sini, Aturan Berkendara Pribadi dan Umum selama PSBB di Kabupaten Kapuas

Perhatikan, Jam Malam PSBB di Kabupaten Kapuas Mulai Pukul 20.00 - 03.30 WIB

Melihat itu pihaknya pun mengapresiasi para pedagang. Pihaknya pun berharap akan terus seperti itu.

"Perlu diketahui, jika semua tertib dan patuh aturan, ini tidak lama hanya 14 hari. Mudah-mudahan dengan adanya pembatasan ini, bisa memutus rantai penularan covid-19 dan semua yang sakit bisa sembuh," tandasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved