Berita Tanahbumbu

Masjid di Tanbu Boleh Lakukan Peribadatan, Syaratnya Harus di Luar Zona Merah

Pemkab Tanbu memberikan rekomendasi kepada masjid untuk menggelar peribadatan jika berada di luar zona merah yakni zona hijau dan kuning

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Kadinkes Tanahbumbu H Setia Budi mem.berikan rekomendasi masjid untuk melaksanakan peribadatan jika berada di kawasan zona hijau dan kuning 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu mengeluarkan kebijakan rekomendasi terkait penggunaan tempat ibadah masjid untuk kembali melaksanakan aktivitas Peribadatan.

Hanya saja, belum semua masjid yang ada di Kabupaten Tanahbumbu yang direkomendasikan untuk kembali beraktivitas.

Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi sebuah masjid dimasa pandemi Covid-19 ini agar bisa melaksankaan aktivitas peribadatan.

Dimana Tanahbumbu sendiri sudah menjadi Zona merah dengan jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 135 orang.

Kembali Gelar Salat Jumat, Begini Protokol Kesehatan Diterapkan di Masjid Al Akbar Balangan

Kembali Menggelar Salat Jumat di Masjid Agung Alkaromah, Bupati Banjar Jadi Khatib

Sejumlah Masjid di Tala Mulai Gelar Jumatan, Almanar Jadi Pilot Project

8 orang dinyatakan sembuh dan 2 orang meninggal dunia.

Kendati demikian, rekomendasi kepada masjid-masjid di Tanbu  untuk bisa kembali beraktivitas bila tak berada di desa zona merah.

Sementara bila ada zona merah, maka masih belum direkomendasikan.

Pantauan Banjarmasinpost, Jumat (5/6/2020) sejumlah masjid kembali melaksanakan salat Jumat yang berada di Zona hijau dan kuning.

Namun, ada pula yang nekat tetap melaksanakan salat Jumat meski berada di desa zona merah.

Sementara Pemerintah Daerah, mengeluarkan rekomenadsi itu hanya kepada desa di Zona Kuning dan Hijau. Sementara di zona merah yang banyak terpapar positif Covid-19, belum direkomendasikan.

Kepala Dinas Kesehatan Tanahbumbu, Setia Budi, mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan bagi yang berada di zona Kuning dan Hijau dengan tetap melaksanakan standar SOP Covid-19.

"Di 10 kecamatan, berdasarkan kebijakan Bupati Tanbu, rekomendasi itu dikeluarkan dan boleh melaksanakan salat dengan protokol kesehat dan jaga jarak serta menggunakan masker," katanya.

Masjid Jami Sungai Jingah Dibuka untuk Salat Jumat, Begini Antusiasnya Jemaah

Masjid Raya Sabilal Muhtadin Tunda Salat Jumat, Ini Alasan Pengelola

Ditanya terkait masih adanya yang melaksanakan salat dimasjid di desa yang termasuk zona merah, Setia Budi tak bisa berkomentar banyak.

"Kami akan melakukan peneguran dengan cara humanis," katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved