Berita Kalteng

Polda Kalteng Kembali Operasionalkan Layanan SIM Keliling dan Terapkan Protocol Covid-19

Pelayanan mobil keliling yang biasa dibuka di Pasar Kahayan dan pinggiran jalan S Parman depan DPRD Kalteng mulai beroperasi kembali.

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
polda kalteng
Pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka, sejak Kamis (4/6/2020) namun tetap menggunakan Protokol Covid-19. 

Editor: Eka Dinayanti

 BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Keberadaan Mobil Keliling milik Polresta Palangkaraya maupun Polda Kalteng sangat diharapkan warga setempat, karena selama Pandemi Covid-19 pelayanan ini sempat terhenti.

Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng khususnya bagian pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), melayani perpanjangan SIM, di Kantor Satlantas Polresta Palangkaraya maupun Polda Kalteng.

Pelayanan mobil keliling yang biasa dibuka di Pasar Kahayan dan pinggiran jalan S Parman depan DPRD Kalteng mulai beroperasi kembali.

Beroperasinya kembali pelayanan SIM tersebut disambut kalangan warga Palangkaraya, karena memudahkan mereka menuju lokasi.

Perlakuan 3 Putra Maia Estianty pada Anak-anak Mulan Jameela & Ahmad Dhani Saat Pesta, Cek Foto

100 Orang Membawa Sajam Serbu Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Jenazah PDP Virus Corona Dibawa Pulang

Ulah Ferdian Paleka yang Baru Bebas dari Penjara, YouTuber Prank Sembako Berisi Sampah Ucap Ini

"Rumah saya di Jalan S Parman, untuk pembuatan SIM melalui mobil keliling lebih dekat," ujar Wirda, salah seorang warga di Jalan S Parman Palangkaraya, Jumat (5/6/2020).

Sementara itu, Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Djafar Shodiq, melalui Kasi SIM AKP Yudha Setiawan, mengimbau pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020, akan diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai 2 Juni hingga 30 Juni mendatang.

Dia mengingatkan, kepada warga Palangkaraya, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan SIM, tetapi harus melakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru.

"Namun demikian khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect atau Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangn SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, secara operasional sudah normal, tetapi pihaknya tetap membatasi kegiatan sesuai dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker.

"Waktu operasional setiap Hari Senin hingga Jumat dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan jumlah maksimal 50 orang pemohon setiap harinya," ungkap alumni Akpol 2007 ini.

banjarmasinpost.co.id / Faturahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved